BINJAI | Salah seorang pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai, AH sedang diributin lantaran tak mengembalikan uang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang gagal diurusnya.
Sampai saat ini, AH belum juga mengembalikan uang korban Edy sebesar Rp35 juta.
Kejadian itu berawal pada tahun 2023 lalu, Edy yang hendak membangun rumah di kawasan Batang Kuis, Deli Serdang. Untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ada seorang wanita mengenalkannya kepada AH yang mengaku dekat dengan pejabat di Kabupaten Deli Serdang.
Singkat cerita, mereka pun ketemu dengan AH. Nah di sana, Pegawai Negeri Sipil Kota Binjai ini mengaku bisa mengurus PBG dalam waktu tiga minggu. Namun, harus mengeluarkan uang sebesar Rp150 juta.
Mendengar itu Edy pun menyetujui. Namun, hingga tiga bulan lamanya PBG yang dijanjikan AH tak kunjung siap. Merasa ditipu, Edy pun meminta kembali uangnya. Namun AH hanya mengembalikan Rp110 juta, dan berjanji sisanya akan dilunaskan tiga bulan mendatang.
Hingga 2 tahun lamanya hingga saat ini, AH tak kunjung mengembalikan uang korban. Saat dikonfirmasi AH, berjanji akan mengembalikan uangnya pada hari Sabtu (3/5) kemarin. Namun, saat ditagih, AH terus mengulur waktu hingga akhir bulan Mei. "Dalam bulan ini...nunggu telpon dari Jakarta. Dari Jakarta belum telpon. Kacab sudah datang. Setelah telpon Jakarta baru bisa tahu untuk pencairan," ucapnya melalui pesan whatsapp.
Dan hari Jum'at (9/5) lalu AH kembali mencicil uang yang ditilepnya sebesar Rp5 juta. "Saya lagi nunggu Dana ...belum masuk juga...Dari BSI..." tandasnya.
Dikonfirmasi kembali oleh media ini pada Selasa (20/5/2025) AH justru mengaku sudah membayar. "Sudah saya bayar," katanya.
Namun ketika ditanya berapa sudah dibayar, AH, ST tak menjawab sampai berita ini diterbitkan. (rel/js)

