Dibantu Brimob dan TNI, Tim Tabur Kejaksaan Bekuk DPO Terpidana Godol

Sebarkan:
Dokumen foto tim Tabur Kejaksaan dibantu personel Satbrimob dan TNI beberapa saat setelah membekuk terpidana Godol. (MOL/PenkumKjtsu) 



MEDAN | Setelah melakukan koordinasi dengan unsur Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polri dan Tentara Nasional indonesia (TNI), tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Rabu (28/5/2025) berhasil membekuk Edy Suranta Gurusinga alias Godol.

“Siang tadi sekira pukul 13.30 WIB di tempat Permandian Alam pada Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara kepemilikan senjata api (senpi),” kata Kasi Penkum lewat pesan teks WhatsApp (WA) malam tadi.

Terpidana Godol masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang sejak tanggal 14 Mei 2025.

Pada saat diamankan, sempat terjadi keributan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilaksanakan oleh tim gabungan, namun hal ini dapat diminimalisir. Terpidana Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk menjani hukumannya.

Eksekusi terhadap Edy Suranta Gurisinga, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Terpidana terbukti bersalah atas kepemilikan senpi dan divonis 1 tahun penjara. Pemohon kasasinya tim JPU Kejari Deliserdang yakni Jhon Wesly Sinaga dan Yuspita Ginting.

JPU, lanjut Adre, telah memanggil terpidana secara patut, namun mangkir. Karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi dikarenakan terpidana merupakan tokoh masyarakat dan memiliki pengikut yang berjumlah besar.

“Sehingga dilaksanakan rapat pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi putusan kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satbrimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancurbatu,” urainya.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait. 

Pembacokan



Dokumen foto JPU Jhon Wesly Sinaga dan stafnya, Acensio Silvanof serta salah seorang pelaku pembacokan. (MOL/PenkumKjtsu/Kompas)



Ketika ditanya wartawan terkait peristiwa pembacokan jaksa Jhon Wesly Sinaga apakah ada kaitannya dengan DPO, Adre W Ginting menyampaikan bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, tim internal sedang melakukan pendalaman. Perkembangan selanjutnya pasti segera dinformasikan.

Diberitakan sebelumnya, Jhon Wesli Sinaga dan stafnya, Acensio Silvanof masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka pembacokan di ladang pribadi kedua korban di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sabtu (24/5/2025).

Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan Polres Serdangbegai (Sergai), Sabtu malam (24/5/2025) dan Minggu dini hari (25/5/2025) di dua lokasi berbeda berhasil membekuk kedua pelaku.

Alpa Patria Lubis, ditangkap pada Sabtu malamnya sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing, Kota Medan. Sedangkan Surya Darma, Minggu dini hari pukul 04.30 WIB di Kota Binjai. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini