BRAVO. Kerja Keras Polsek Perdagangan Berhasil Tangkap Buronan Otak Pencuri Uang Rp 200 Juta

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Buron 3,5 tahun, perlarian  otak pelaku pencurian uang Rp 200.000.000.- Riduwan Damanik alias Sarundeng, 41, akhirnya terhenti setelah diringkus Tim Buser Unit Reskrim Polsek Perdagangan - Polres Simalungun dari rumahnya di Lingkungan VIII Kampung Tempel, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (22/5/2025) sekira pukul 13:00 WIB

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Soefi SH. MH menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku

Dijelaskan AKP Ibrahim Soefi, kejadian diketahui bermula saat korban pelapor, Sukerman, 43, warga Pekan Kerasaan, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan, Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pulang ke rumahnya, terkejut dan heran melihat pintu ruang tengah terbuka, Jumat, 31 Desember 2021, sekira pukul 23:15 WIB

Merasa curiga korbanpelapor memeriksa kamar, ternyata telah berantakan. Lebih terkejut saat melihat uang yang disimpannya dalam plastik asoy di bawah springbed telah hilang termasuk tabungan berbentuk gembok turut lenyap. Lalu pelapor melihat seng kamar mandi rusak terbuka akibat dibobol

Menyadari jadi korban pencurian, Sukerman mendatangi SPKT Polsek Perdagangan untuk membuat Laporan Polisi (Pengaduan), agar kasus pencurian ini diproses hukum

Berdasar laporan korban, Tim Opsnal Polsek Perdagangan bergerak menyelidik dan berhasil meringkus, Bambang Irawan, 42, warga Dusun II, Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 23 Januari 2022, sekira pukul 10:00 WIB (telah dilimpahkan ke JPU)

Pengembangan dari Bambang Irawan, Tim Opsnal berhasil meringkus Isdiaman alias Bolong, 40, warga Lingkungan X Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin, 24 Januari 2022, sekira pukul 23:50 WIB (telah dilimpahkan ke JPU)

Diinterogasi, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian di rumah korban bersama temannya Riduwan Damanik alias Sarundeng

Pengembangan, Tim Opsnal terus bekerja keras menyelidik keberadaan Riduwan Damanik alias Sarundeng, namun jejaknya bagai lenyap ditelan bumi, pria ini melarikan diri diduga ke luar daerah

Hingga 20 Mei 2025 sekira pukul 10:00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi tersangka Sarundeng terlihat dirumahnya, pulang dari pelarian selama lebih kurang 3.5 tahun

Mendapat informasi, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gerry D Simanjuntak SH melibatkan personil Buru Sergap, Aipda Bambang Lesmono, Aipda Melki Silitonga, Aipda Goodstar Tampubolon, Bripka J Napitupulu, Bripka Dedi Irawan dan Bripka Victor A Sitorus bergerak senyap ke arah rumah Riduwan Damanik alias Sarundeng. Rumah dikepung, target tidak berkutik diamankan saat digerebek

"Tersangka ini berhasil diamankan petugas kita, Kamis 20 Mei 2025, sekira pukul 13:00 WIB," Ungkap Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Soefi, Jumat malam

Diinterogasi, Riduwan Damanik alias Sarundeng mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban bersama Isdiaman alias Bolong dan Bambang Irawan dan mengaku sebagai dalang (otak pelaku) merencanakan dan memimpin aksi pencurian tersebut. Dia yang pertama kali masuk ke rumah korban dan menemukan uang tersebut," 

Sarundeng menceritakan, dalam aksinya Sarundeng memanjat dinding lalu menggunting atap seng tepat diatas kamar mandi. Dari sini ia masuk langsung menuju kamar memeriksa barang barang korban termasuk mengangkat springbed dan menemukan plastik Asoy berisi uang tunai 200 juta rupiah

Selepas aksi, tersangka Riduwan Damanik alias Sarundeng membagi bagi uang hasil jarahan. Untuk dirinya sebesar Rp 80 juta. Bambang Irawan mendapat bagian Rp 40 juta. Isdiaman alias Bolong mendapat Rp 12 juta sedang kepada Anjas Saragih alias Mamang alia Caleg (Buron) sebesar Rp 15 juta

Kata tersangka Riduwan Damanik alias Sarundeng, sisa uang telah habis untuk berfoya foya. Uang bagiannya juga disebutkan telah habis dipergunakan

Dalam kasus ini Pihak Polsek Perdagangan mengamankan barang bukti, satu (1) potong baju kotak-kotak hitam liris liris putih yang dibeli dari hasil uang pencurian di rumah korban.

"Saat ini Tersangka telah diboyong ke Polsek Perdagangan guna proses Penyidikan lebih lanjut," Ujar Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Soefi menutup penjelasan

Sementara Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas AKP Verry J Purba SH mengatakan, "Penangkapan ini menyiratkan, tidak ada kejahatan yang luput dari jangkauan hukum. Meski pelaku berhasil melarikan diri dalam waktu yang lama. Polsek Perdagangan akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," 

"Polsek Perdagangan akan melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka AS alias Mamang alias Caleg yang juga menerima bagian dari uang hasil pencurian,"

"Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya dalam penanganan kasus-kasus kriminal yang merugikan masyarakat," Ujar AKP Verry Purba (Joe/Bay-Mol)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini