![]() |
| Gedung RPH Medan di Jalan RPH Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. (Dok/Metro-online). |
MEDAN | Sebagian bangunan rumah potong hewan (RPH) Kota Medan di Jalan RPH, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, disewakan kepada swasta, Selasa (13/5/2025).
Informasi yang terhimpun menyebutkan, sebahagian bangunan RPH itu disewa kepada seorang pengusaha swasta yang bergerak di bidang usaha pengumpulan barang bekas.
Terlihat ratusan jerigen dan tangki plastik berjejer dan dipajang di pekarang RPH Medan untuk selanjutnya dijual.
Direktur Utama (Dirut) RPH Medan Harisandi Syafril Harahap membenarkan sebagai bangunan RPH Medan disewakan.
"Sudah lama itu dan yang menyewa adalah mantan pegawai RPH," katanya.
Ditanya lebih lanjut mengenai sewa menyewa bangunan itu, Harisandi Syafril Harahap yang pernah mencalonkan diri pada Pileg Kota Medan tahun 2014, Dapil 1, Partai Nasdem, itu mengaku masih dalam proses penyembuhan kesehatan.
"Hubungi saja Kabag Umum, ya," tutupnya mengakhiri wawancara melalui telepon.
Terpisah, Kabag Umum RPH Medan Mukti Mahyar Tanjung mengatakan, tarif sewa sebagian bangunan RPH Medan dimaksud sebesar Rp.14 juta per tahun.
"Semua uang sewa di masukkan ke dalam kas RPH dan tidak ada aturan yang dilanggar," katanya.
Sekedar informasi, jenis usaha yang dijalankan oleh Rumah Potong Hewan (RPH) Medan adalah usaha pemotongan hewan ternak, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba, dengan tujuan menyediakan daging yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Selain itu, RPH juga dapat melakukan kegiatan penanganan daging seperti pemotongan, pengemasan dan penyimpanannya.
RPH merupakan tempat yang telah ditetapkan pemerintah untuk memotong hewan ternak secara legal dan higienis.
Pemotongan hewan di RPH memastikan kualitas daging yang dihasilkan dilakukan sesuai dengan standar kesehatan.
RPH juga dapat melakukan penanganan daging seperti pemotongan daging menjadi berbagai ukuran, pengemasan daging untuk dijual dan penyimpanannya dalam kondisi yang aman higienis.
Sedangkan tujuan utama RPH adalah menyediakan daging yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat.
Perusahaan daerah ini bertujuan untuk turut serta dalam pembangunan daerah dan ekonomi nasional, serta menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam bentuk penyediaan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan daging masyarakat.
Dengan adanya RPH, masyarakat dapat memastikan daging yang mereka konsumsi berasal dari hewan yang dipotong secara legal dan higienis, serta diproses dengan baik.
Kota Medan memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) yakni Perda Nomor 11 Tahun 2014 yang ditetapkan pada 3 November 2014 dan diundangkan pada 1 Desember 2014.
Perda ini mengatur tentang pendirian, operasional dan pengelolaan PD RPH, termasuk jenis hewan yang dapat dipotong di RPH tersebut. (RE Maha/REM).

