Kedua saksi kepling saat dihadirkan sebagai saksi oleh tim kuasa hukum, Rahmadi, pemohon prapid di PN Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Sidang lanjutan perkara praperadilan dengan termohon penyidik, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedy Kurniawan dan kawan-kawan (dkk) di Cakra 5 PN Medan berlangsung alot.
Pemohon prapid Rahmadi melalui tim kuasa hukumnya dimotori Suhardi Umar Tarigan menghadirkan 2 saksi kepala lingkungan (Kepling), lokasi terjadinya penangkapan Rahmadi di salah satu toko pakaian (butik) di Jalan KL Yos Sudarso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
Yakni Ridwan selaku Kepling 3, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Rahayu, mantan Kepling 6.
Menurut Ridwan, dia dan saksi Rahayu, Minggu malam (3/3/2024) lalu sedang berada di salah satu klinik Jalan KL Yos Sudarso.
“Terus ada suara ribut-ribut dari sekuriti. Ada penangkapan. Ada penangkapan. Ke lokasi lah kami. Depan toko butik. Orang sudah ramai. Sekitar jam duabelas malam,” urainya di hadapan hakim tunggal Cipto Hosari Nababan dan tim kuasa hukum para termohon prapid dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut.
Sebagai kepling di wilayah tersebut, saksi sempat menanyakan warga yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) siapa yang ditangkap, namun gak ada yang tahu.
Ridwan juga menerangkan ada mobil pribadi jenis Toyota Innova warna hitam (milik pemohon Rahmadi-red) terparkir di depan butik yang dikerumuni warga. Mobil dalam keadaan terkunci hingga pukul 24.00 WIB Ridwan berada di lokasi setelah kejadian.
“Yang ditangkap bukan warga Saya. Warga setempat tentunya kenal siapa yang ditangkap. Selama kurang lebih di sekitar lokasi penangkapan, gak ada kejadian warga marah-marah merusak mobil petugas. Serpihan kaca (mobil) juga gak ada. Kalau ada penyerangan warga tentu Saya akan dipanggil pak lurah atau camat menanyakan hal itu,” tegasnya menjawab pertanyaan Suhardi Umar Tarigan.
Peristiwa penangkapan di daerahnya tersebut dua hari kemudian viral di media sosial facebook (medsos fb). Yang ditangkap, sambung saksi, nampak diinjak. Komentar netizen, penangkapan perkara narkoba.
Di bagian lain Kepling Ridwan menegaskan, dirinya tidak pernah diberitahu tim penyidik dari pihak manapun tentang tindakan penangkapan atau penggeledahan.
“Yang ada di tanggal 13 Maret 2024. Ada yang menelepon, entah dari mana dapatnya nomor Saya. Katanya mau mengambil rekaman CCTV di butik. Waktu itu kebetulan Saya puasa dan minta agar hal itu setelah berbuka. Permisi sebentar shalat, eh orangnya sudah pergi,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya, Rahayu sekaligus mematahkan keterangan resmi dari Polda Sumut selaku penyidik.
“Videonya sempat viral Pak di medsos. Nampak lah. ada orang di atasnya. Terus yang pakai baju putih 2 kali menendangnya. Yang ditangkap lah pak yang di bawah. Gak ada mobil polisi yang dirusak warga malam itu,” urainya.
Rekaman Konpers
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum pemohon memperlihatkan rekaman video konferensi pers (konpers) yang dilakukan Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem tertanggal 4 Maret 2024 katanya berhasil mengungkap jaringan narkoba di Tanjungbalai.
Penangkapan terhadap pemohon prapid, Rahmadi, warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu katanya merupakan pengembangan atas penangkapan 2 tersangka lainnya, Andre dan Ardiansyah. Penangkapan Rahmadi kata Juru Bicara (Jubir) Polda Sumut tersebut juga diwarnai provokasi dari pemohon sehingga kendaraan penyidik dirusak. Hal itu pun telah terbantahkan kedua saksi kepling.
Klimaksnya, hakim tunggal meminta pihak pemohon maupun termohon agar menunjukkan bukti-bukti di persidangan. “Bila memang menurut pemohon ada kesalahan prosedur penetapan tersangka, penangkapan dan penggeledahan, tunjukkan di pengadilan. Hadirkan saksi-saksi seperti ini misalnya dan bukti surat.
Demikian halnya pihak termohon. Bila dirasa perlu, hadirkan penyidik yang melakukan penangkapan. Itulah nanti pertimbangan bagi Saya membuat putusan. Saya gak masuk pada narasi dari barang bukti semula 70 gram menjadi 60 gram. Saya gak ada kepentingan dalam perkara ini,” tegas Cipto Hosari Nababan. (ROBERTS))