![]() |
Barang bukti narkoba jenis sabu dan ketiga terduga pelaku pengedar, Jumat,(25/4/2025). |
PS Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, bersama Kanit I SatNarkoba IPDA Joko Winarno kepada awak media, Jumat,(25/4/2025), di Polres Sergai, mengatakan ketiga terduga pelaku yang berhasil di bekuk dan diamankan masing-masing bernama Dahrul Topansyah Saragih alias DTS, 35, warga Jalan Pandan, Kota Tebing Tinggi, Hery Syahputra alias HS, 25, warga Desa Sunderejo, Medan Tembung, dan Sakti Sinulingga alias SS,38, warga Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan.
" Dari tangan para terduga pelaku, tim menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 20,19 gram, tiga buah ponsel android, serta satu unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi BK 6434 RAW yang digunakan dalam transaksi," ucap IPTU Zulfan.
Kemudian, Kanit I SatNarkoba IPDA Joko Winarno, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit I Opsnal Sat ResNarkoba melakukan penyelidikan, dengan secara undercover buy tim mengungkap terduga pelaku narkoba dan menetapkan SS sebagai target operasi.
Lalu, transaksi disepakati akan dilakukan di sebuah rumah di Dusun I Simpang Tanah Raja. Saat terduga pelaku SS tiba di lokasi bersama dua pria lainnya menggunakan sepeda motor, personel yang telah bersiap langsung melakukan penyergapan.
"Ketiga pelaku berhasil dibekuk dan diamankan tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu disembunyikan di dalam lampu sepeda motor, dibungkus plastik kresek warna biru," ungkap IPDA Joko Winarno.
Kemudian dilanjutkan intrograsi awal di tempat kejadian perkara (tkp) oleh tim. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Agung alias A, warga Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku diamankan bersama barang bukti ke SatNarkoba Polres Sergai untuk mejalani proses hukum lanjut.
"Hasil pemeriksaan lanjut, ketiga terduga pelaku dipersangkakan sebagai pengedar narkoba dan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun," jelas IPDA Joko Winarno. (HR/HR).