![]() |
Pria pengawal menuntun terdakwa Nina Wati saat keluar dari ruang sidang PN Lubukpakam yang bersidang di Labuhandeli. |
MEDAN | Tindakan arogan ditunjukan salah seorang pengawal terdakwa Nina Wati terhadap wartawan yang meliput persidangan di PN Lubukpakam Tempat Sidang Labuhandeli, Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (23/4/2025).
Pelaku yang berbadan tegap dan berambut pendek itu melarang wartawan mendokumentasi dalam bentuk foto dan video situasi di dalam dan di luar persidangan.
Tindakan tidak terpuji pelaku selayaknya tak dilakukan karena mengambil foto dan video diluar ruangan persidangan tidak melanggar aturan.
Kejadian itu terjadi di ruang tunggu PN Labuhan Deli. Saat itu terdakwa Nina Wati melintas dengan pengawalan pagar manusia yang cukup rapat dari puluhan pria agar luput dari kamera wartawan.
Walau begitu, seorang wartawan berupaya untuk mengabadikan poto terdakwa yang saat itu sedang duduk di kursi roda.
Tiba- tiba seorang dari puluhan pengawal terdakwa Nina Wati mendatangi serta membentak dengan suara keras terhadap wartawan tersebut sambil berupaya merampas Hpnya.
Untung perlakuan pengawal terdakwa Nina Wati itu diketahui rekannya yang langsung melerai. Walau adu pendapat sempat meninggi.
Tidak lama kemudian PH terdakwa bernama Saiful langsung turut meredakan situasi.
Sebelum upayakan menghalangi kerja wartawan itu, terjadi, pembacaan tuntutan JPU atas nama terdakwa Nina Wati warga Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang perkara penipuan dan penggelapan casis (calon siswa Polri/TNI) gagal.
JPU (Jaksa Penuntut Umum), Martin Pardede mengaku pembacaan tuntutan ditunda karena berkas tuntutannya belum turun dari Kejatisu.
"Tadi sidang dibuka tapi salinan tuntutannya belum turun dari Kejatisu, jadi pembacaan tuntutan terdakwa jan dilanjutkan pada hari Rabu depan," katanya.
Pantauan situasi di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Jalan Asam Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, terdakwa Nina Wati datang menggunakan mobil Fortune warna hitam dan dikawal puluhan pria dengan rambut di plontos.
Tanpa menunggu lama, terdakwa masuk ke dalam ruang sidang dan duduk di hadapan majelis hakim David SH, Hendrawan SH dan Erwinson SH. (RE Maha/REM).