Sidang permohonan prapid penyampaian bukti surat tambahan dan penyampaian konkulusi dari para pihak di PN Medan. (MOL/iNews)
MEDAN | Umar Tarigan selaku ketua tim kuasa hukum pemohon praperadilan (prapid) atas nama Rahmadi mengaku optimis, hakim tunggal PN Medan bukan tidak mungkin bakal mengabulkan permohonan kliennya.
“Dari sejumlah alat bukti yang disampaikan di persidangan, termasuk pendapat ahli hukum yang kita hadirkan dari Jakarta, gak tertutup kemungkinan Yang Mulia membatalkan penetapan klien kami sebagai tersangka oleh termohon,” kata Umar Tarigan usai mengikuti persidangan dengan agenda penyampaian konklusi dari pihak pemohon maupun termohon prapid, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, pihaknya juga memohon agar hakim tunggal Cipto Hosari Nababan dalam putusannya memulihkan harkat dan martabat kliennya.
“Permintaan kami selaku kuasa hukum sesuai dengan pembuktian dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang sudah kita jalani dari awal hingga akhir,” tegasnya.
Umar Tarigan juga optimis alat bukti tertulis dari pihak termohon yakni Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penydik Kompol Dedy Kurniawan melalui tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, lemah.
“Bukti tertulis yang dimaksud, yakni baik itu dari SPDP, surat penangkapan tersangka, surat LP model A-nya, bahkan pihak termohon juga tidak bisa menghadirkan saksi-saksi atau penyidik atau petugas yang menangkap klien kami,” ujarnya.
Pihak termohon hanya bisa menghadirkan ahli. Namun, pihaknya menilai ahli hukum pidana yang dihadirkan tidak kooperatif ketika memberikan keterangan di persidangan.
Sebaliknya, ahli hukum pidana yang dihadirkan pihaknya dari Jakarta, yakni Prof Dr Jamin Ginting menjawab semua pertanyaan yang diajukan pihak termohon yang diwakili tim Bidkum Polda Sumut.
Pihaknya juga dapat menghadirkan dua orang saksi ke persidangan berikut bukti surat tambahan yang diberikan pihak termohon hari ini adalah berita acara interogasi saksi-saksi yang melakukan penangkapan.
“Bukti surat tambahan itu menilai sangat janggal di mana berita acara interogasi itu di tanggal 3 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, sehingga menurut kami, ketika klien kami ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Tanjungbalai, tidak mungkin sampai ke Polda Sumut pukul 23.30 WIB. Maka kami menganggap itu tidak benar,” tegas Suhandri Umar.
Dari arena persidangan, hakim tunggal masih memberikan kesempatan kepada lara pihak untuk menyerahkan satu bukti surat tambahan kemudian menskors persidangan selama satu jam dan kembali melanjutkannya dengan agenda penyampaian kesimpulan (konklusi), baik dari pemohon dan termohon. Sidang pun dilanjutkan, Rabu besok (23/4/2025) dengan agenda pembacaan putusan. (ROBERTS)

