Kejari Toba Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti dari 54 Perkara

Sebarkan:

Kejari Toba Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti dari 54 Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, di Halaman Kantor Kejari Toba, Rabu (30/4/2025). 

TOBA
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 54 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, di Halaman Kantor Kejari Toba, Balige, Rabu (30/4/2025). 


Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Toba, DR.Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H. dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba Benny Surbakti, S.H., M.H, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Francisca Sirait, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Togi Hasibuan, S.H., M.H. beserta seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.


Pemusnahan Barang Bukti ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan atas Putusan Pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari Bulan November 2024 s/d Bulan April 2025 sebanyak 54 perkara yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 30 Perkara (Tingkat Kasasi 11 Perkara, Banding 3 Perkara, Tingkat Pertama 16 Perkara) dimana Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain:

-Narkotika Golongan I jenis Ganja: Sebanyak 2 (Dua) Perkara dengan berat netto 9,75 (Sembilan Koma Tujuh Puluh Lima) Gram

-Narkotika Golongan I jenis Shabu: Sebanyak 24 (Dua Puluh Empat ) Perkara dengan berat netto 38,04 (Tiga Puluh Delapan Koma Kosong Empat) Gram

-Obat-obatan terlarang (Ecstasy): Sebanyak 4 (Empat) perkara dengan total  92 (Sembilan Puluh Dua) butir 

Total Perkara Narkotika1 sejumlah 30 (Tiga Puluh) Perkara

KAMNEGTIBUM/ TPUL: Sebanyak 17 (Tujuh Belas) Perkara yang terdiri dari :

-Perlindungan Anak 9 (Sembilan)  Perkara

-Perjudian 4 (Empat) Perkara

-Pemalsuan 1 (Satu) Perkara

-Senjata Tajam 3 (Tiga) Perkara

OHARDA : Sebanyak 7 (Tujuh) Perkara terdiri dari:

-Pencurian 3 (Tiga) Perkara,

-Penganiayaan 2 (Dua) Perkara

-Pemerasan 1 (Satu) Perkara, 

-Pengerusakan 1 (Satu) perkara 

Dengan Jumlah Total seluruhnya terdiri dari 54 (lima Puluh Empat) Perkara


Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti seperti ganja, pakaian, dan alat hisap shabu dimusnahkan dengan cara dibakar. Senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan Handphone dihancurkan dengan cara dipotong, sedangkan narkotika jenis shabu dilarutkan dalam air yang dicampur cairan kimia khusus. 


Kajari Toba Dohar Nainggolan,  mengatakan upaya ini sebagai salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan hingga tuntas proses hukumnya. Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap dimana Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menunjukkan keseriusan dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba. 


"Langkah ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ke depannya, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terus diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika dan tindakan kriminal lainnya," terang Kajari.


Kegiatan pemusnahan barang bukti rutin dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Toba sebagai salah satu bentuk maksimalnya penanganan perkara yang dilakukan hingga proses akhir secara transparan dan akuntabel.

                                                                           

Kegiatan ini juga disaksikan oleh Kepala Rutan Balige, David Nicolas, S.H., Kapolsek Balige AKP Slamet Pasaribu, Pengacara / Advokat Panahatan Hutajulu SH, Sekdis Dinkes Kabupaten Toba Siti Nuraya Sirait, Panitera Muda Hukum PN Balige Ria Pardosi, Kepala BPOM Kabupaten Toba Tumiur Gultom dan Insan Pers/Media. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini