![]() |
Ruang Sidang Cakra PN Sei Rampah, Kamis,(10/4/2025). |
Dalam sidang yang digelar Kamis (10/4/2025), terdakwa dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring, dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Cakra PN Sei Rampah.
Hukuman tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban lebih dari 100 kali sejak tahun 2018, ketika korban masih berusia 11 tahun, hingga awal 2024. Perbuatan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan ibu kandung korban.
Mirisnya, berdasarkan keterangan ahli, korban yang di cabuli oleh terdakwa merupakan penyandang disabilitas intelektual berat.
“Anak korban memiliki IQ hanya 30, sehingga mengalami kesulitan dalam berkomunikasi,” ungkap saksi ahli di hadapan majelis hakim.
Sidang putusan berlangsung lancar dan dihadiri langsung oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya serta pihak JPU. Seusai pembacaan vonis, baik pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Atas putusan sidang yang dibacakan oleh majelis hakim kepada terdakwa mengatakan pikir -pikir. (“Pikir-pikir”, ucap terdakwa), melalui penasihat hukumnya maupun penuntut umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.(HR/HR).