![]() |
Pengacara terdakwa saat dipersidangan Pengadilan negeri Padangsidimpuan |
PADANGSIDIMPUAN | Saksi terdakwa dihadirkan dalam pada persidangan lanjutan kasus Pidana No. 41/Pid.Sus-LH/PN.Psp dengan Terdakwa I berinisial TS dan Terdakwa II inisial RN, Selasa (18/3/2005).
Saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangan berjumlah 3 orang, yaitu : Saimor Matondang, Nasaruddin Matondang dan Sintong Matondang.
Dipersidangan yang digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, ketiganya menjelaskan kronologi dan alur cerita lahan yang dipersidangkan tersebut.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai langsung Ketua PN Padangsidimpuan Silvianingsih, Saimor Matondang menjelaskan bahwa dirinya sejak kecil sudah tinggal di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kec. Padang Bolak Julu Kabupaten Padanglawas Utara.
"Saya sejak kecil tinggal di dusun siboru toba, jadi saya tahu betul letak lokasi yang dipersidangkan ini", tegasnya.
Kuasa Hukum terdakwa menanyakan apakah saksi mengetahui batas - batas dari lahan terdakwa, apakah saudara mengetahui batas - batas lahan tersebut ?
"Saya tahu dengan jelas batas - batasnya dari sebelah utara, selatan, barat dan timur dengan milik siapa", jawab Saimor Matondang tegas.
Saimor juga menjelaskan bahwa dirinya dulu juga sempat dipekerjakan pemilik lahan sebelumnya (Syahran Batubata) untuk menanam bibit karet dilahan itu.
"Waktu itu saya mengerjakannya bersama satu orang lainnya yang merupakan saudara dari syahran batubata yang mulia", jelasnya.
Selanjutnya, Tim kuasa hukum menghadirkan Nasaruddin Matondang selaku saksi kedua dari terdakwa. Dihadapan majelis hakim juga menjelaskan bahwa dirinya juga sudah lama tinggal di dusun siboru toba.
Kuasa hukum menyampaikan kepada saksi, apakah ada jalan menuju dan di dalam lahan Terdakwa II dan sudah juga sudah ada kolam untuk pengairan di lahan tersebut ?
Saksi Nasaruddin menjelaskan bahwa jalan tersebut memang sudah ada sejak tahun 90 an. Disana juga terdapat kolam untuk pengairan sawah, karena ada sawah tadah hujan disana. Jadi kegunaan kolam - kolam tersebut untuk pengairan sawah.
Dia juga menjelaskan bahwa dahulu dilokasi lahan tersebut juga dibuat untuk kandang kerbau, kolam tersebut juga berguna untuk tempat minum kerbau dan tempat kerbau - kerbau pemilik lahan sebelumnya berkubang.
Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunung Tua tidak banyak menyajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.
Diketahui, bahwa saksi atas nama Saimor Matondang sebelum kasus ini berjalan di meja hijau pernah di BAP oleh penyidik Polres Tapsel, tetapi tidak digunakan oleh JPU sebagai saksi. Oleh karena itu Tim Kuasa hukum menggunakannya sebagai saksi terdakwa untuk meringankan. (ST).