Angelina Chen akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) atas korban, Parluhutan di PN Medan. (MOL/Ant)
MEDAN | Angelina Chen, Selasa (18/2/2025) di ruang Kartika PN Medan dihukum 7 hari penjara dengan masa percobaan 1 bulan. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan atas korban, Parluhutan.
Hakim tunggal Efrata Happy Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 315 KUHPidana.
Pidana penjara tidak perlu dijalani terdakwa kecuali di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain. Atau melakukan tindak pidana selama masa percobaan satu bulan, setelah putusan dibacakan.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Efrata.
Baik JPU maupun terdakwa sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apkah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.
Usai persidangan, korban Parluhutan mengatakan, meskipun terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan, namun terdakwa telah terbukti bersalah.
"Putusan hakim cukup memuaskan, yang penting dia (terdakwa Angelina) terbukti bersalah atas perbuatannya. Karena pada saat Saya membantu dia memang tulus. Bahkan, pakai uang Saya yang mendahulukannya dan Saya tidak pernah menagih uang itu untuk dikembalikan.
Isi somasinya (idem) juga semua terbalik. Jadi fakta sebenarnya diputarbalikkan semua. Di situlah Saya laporkan dia ke polisi," kata Parluhutan.
Menurutnya, vonis dimaksud merupakan cerminan hukum tetap berpihak kepada pencari keadilan, meskipun hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan.
Perkara tersebut bermula pada 2023 lalu. Saat itu terdakwa berparas jelita itu sedang tersandung masalah dan dilaporkan ke Polda Sumut oleh Suk Fen.
Parluhutan semula berniat baik untuk memediasi perdamaian antara terdakwa Angelina Chen dan pihak pelapor, Suk Fen. Parluhutan lalu mentransfer uang sebesar Rp250 juta kepada terdakwa Evelin, adik dari terdakwa Angelina.
Belakangan, proses perdamaian antara terdakwa Angelina dan pihak Suk Fen menemui jalan buntu. Hingga akhirnya Parluhutan disomasi oleh terdakwa Angelina.
Desak Kejati
Secara terpisah, Dwi Ngai Sinaga selaku penasihat hukum Suk Fen, saksi dalam perkara penghinaan terhadap korban Parluhutan mengatakan, tidak mencampuri putusan tersebut.
“Intinya, terdakwa Angelina Chen terbukti melakukan penghinaan terhadap korban,” ujarnya.
Namun, lanjut Dwi Ngai, dalam persidangan tadi, terdakwa mengakui bahwa tidak ada perdamaian dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan kliennya, Suk Fen ke Polda Sumut.
“Hal ini berbeda sekali dengan JPU pada Kejati Sumut yang menangani perkara kita, dan membuat P-19 dikarenakan JPU menyebutkan sudah ada perdamaian,” jelas Dwi Ngai Sinaga.
Sementara dari fakta persidangan terdakwa Angelina menegaskan, belum ada perdamaian dan atas hal itulah perkara penghinaan bermula. Korban (Parluhutan-red) selaku mediator merasa dihina oleh terdakwa.
“Intinya, hari ini kita pertegas perkara penghinaan tersebut bermula dari kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan klien kita yang turut dijadikan saksi. Saat ini Angelina Chen dan Evelin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut,” kata Dwi Ngai.
Dengan terbuktinya Angelina Chen bersalah melakukan pencemaran nama baik, pihaknya berharap agar Kejati Sumut segera mem-P21-kan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Suk Fen.
“Artinya, kita berharap JPU Kejati Sumut jangan mempersulit kasus ini, kan sudah ada mens rea (niat kriminal),” jelasnya.
Di bagian lain dia menambahkan, terkait JPU yang meminta audit dalam kasus dugaan penggelapan tersebut, kurang beralasan hukum dan terkesan mengukur-ulur waktu karena sudah berjalan tiga tahun.
“Dalam KUHPidana, kerugian tidak hanya materi saja. Oleh karena itu, kami meminta agar JPU mem-P21-kan kasus tersebut dan menahan kedua tersangka. Apalagi terdakwa Angelina Chen telah terbukti bersalah melakukan penghinaan,” tegas Dwi Ngai juga Ketua DPC Peradi RBA Kota Medan. (ROBS/Rel)