MEDAN | Ahmad Achyar Lubis, 21, yang sebelumnya didakwa sebagai perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, Kamis (20/2/2025) di Cakra 3 PN Medan divonis bebas.
Majelis hakim diketuai Lenny Napitupulu dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rocky Sirait.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa tangkapan penyidik Polrestabes Medan tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU agar segera membebaskan warga Jalan Pukat I, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tersebut dari tahanan, setelah vonis dibacakan majelis hakim.
“Memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Achyar Lubis dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” jelas Lenny Napitupulu.
JPU Rocky Sirait diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. Apakah mengajukan kasasi atau menerima vonis bebas tersebut
Pada persidangan lalu, Rocky Sirait menuntut terdakwa Ahmad Achyar Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair (nila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 6 bulan.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Sementara tim kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Shankara Mula Keadilan mengatakan, mengapresiasi putusan bebas yang diberikan majelis hakim PN Medan kepada kliennya.
“Kami selalu penasihat hukum terdakwa sangat mengapresiasi putusan bebas yang diberikan majelis hakim PN Medan,” tegas Tita Rosmawati didampingi Nadia Lubis.
Menurutnya, vonis bebas ini sejalan dengan pledoi dan fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terhadap para saksi yang dihadirkan tidak bersesuaian,” jelas dia. Bahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, ternyata tidak ditandatangani dan otomatis cacat hukum sebagaimana disebutkan pada Pasal 118 ayat (1) hukum acara pidana (KUHAPidana).
Polrestabes
Dalam dakwaan diuraikan, Selasa (3/9/2024) lalu terdakwa ditangkap pihak Polrestabes Medan di kawasan Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, karena terlibat dalam jual beli sabu.
Penangkapan terhadap Ahmad Achyar berawal dari informasi yang diterima oleh anggota kepolisian dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Saat transaksi hampir terjadi, terdakwa terlihat membuang dua klip berisikan sabu-sabu dan satu klip plastik kosong ke tanah.
Menyadari adanya tindak pidana, petugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 0,47 gram dan uang sebesar Rp150 ribu di kantong celana terdakwa. (ROBS)