JAM Pidum Setujui Usulan Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Abang Beradik Pelaku Penganiayaan Lewat RJ

Sebarkan:

 


Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Prof Dr Asep Nana Mulyana, Rabu (5/2/2025) menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan perkara humanis abang beradik, lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorarive Justice (RJ).

Yakni atas nama tersangka Dedy Simamora dan abangnya, Patar Simamora yang dijerat tindak pidana melakukan penganiayaan terhadap korban, Agus Salim perkara yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Cabjari Taput) di Siborongborong.

Penghentian penuntutan kedua tersangka setelah Kajati Sumit diwakili Wakajati Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, para Kasi menyampaikan ekspose perkara dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan kepada JAM Pidum yang diterima Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh beserta Koordinator dan Kasubdit di JAM Pidum Kejagung.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting abang beradik tersebit dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kronologis perkaranya, Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, sekira pukul 19.00 WIB tersangka Dedy Simamora, abangnya Patar Simamora dan saksi korban Agus Salim minum tuak di warung milik marga Hutagaol, kemudian sekira pukul 20.30 WIB saksi korban Agus Salim meminta maaf kepada Dedy Simamora karena terlanjur memaki istri tersangka Dedy Simamora.

Namun, tersangka tidak mau memafkannya dengan alasan saksi korban Agus Salim harus meminta maaf langsung kepada istrinya, saksi Rismah Tety Ulina Tarihoran, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara tersangka Dedy Simamora dengan saksi korban Agus Salim.

Tersangka Dedy Simamora mengeluarkan kata-kata dengan nada keras berkata, “Ise na pir?” yang artinya, “Siapa yang kuat?”.

"Saat itu juga tersangka Dedy Simamora langsung mengambil asbak warna hijau yang ada di atas meja dan memukulkan asbak tersebut hingga hingga melukai wajah sebelah kiri dan mengenai telinga saksi korban Agus Salim lalu.

Tersangka Dedy Simamora meninju wajah sebelah kiri saksi korban Agus Salim sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanan," urai Adre.

Setahu bagaimana abang tersangka, Patar Simamora lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu, ikut meninju wajah sebelah kiri saksi korban Agus Salim sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan dikepal dan mengenai wajah saksi korban Agus Salim.

"Tak terima dengan perlakuan kedua tersangka, korban melaporkan penyaniayaan tersebut hingga akhirnya berkas perkaranya bergulir ke Cabkari Taput di Siborongborong. Kemudian, jaksa fasilitator melakukan mediasi dan perkara ini disetujui JAM Pidum diselesaikan dengan humanis," tegasnya.

Proses perdamaian antara Tersangka dan korban, kata Adre W Ginting digelar di Kantor Desa Parik Sabungan dan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik dari Kepolisian.

"Kedua tersangka yang merupakan abang beradik meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan adanya perdamaian ini, Kejati Sumut telah mengembalikan keadaan ke semula," pungkasnya. (ROBS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini