![]() |
Kantor BKPSDM Kota Tebingtinggi, Jumat,(14/2/2025). |
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tebingtinggi, Herry Aryanto SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengaku mengetahui informasi itu dari pemberitaan media dan telah menghubungi keluarga IS untuk memastikan kebenarannya.
"Namun, hingga kini, keluarga belum menerima surat penahanan resmi dari pihak kepolisian," kata Herry, Kamis (13/2/2025), di ruang kerjanya.
Meski begitu, Herry menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada IS sesuai aturan yang berlaku, namun masih menunggu surat resmi dari Polres Serdangbedagai.
"Kami tetap menunggu surat dari Polres Sergai. Hasilnya masih menunggu," tambahnya.
Herry juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebingtinggi untuk melakukan sosialisasi anti-narkoba kepada para ASN dan staf honorer. Kampanye tersebut dilakukan melalui pemasangan stiker dan pemberitahuan dengan slogan "Jauhi Narkoba" dan "Stop Narkoba".
Sebagai tindak lanjut kasus ini, Dinas PU Kota Tebingtinggi berencana melakukan tes urine bagi seluruh ASN.
"Hal ini akan segera dibahas dengan Kepala Dinas PU agar tidak ada lagi pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tebingtinggi melalui Analis SDM Aparatur Muda, Popy Nurhafni SH, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ASN hanya bisa dilakukan jika telah menerima surat penahanan dari kepolisian.
"Jika surat tersebut telah diterima, ASN yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dengan pemotongan gaji sebesar 50% hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Lebih lanjut, jika pengadilan menjatuhkan hukuman lebih dari dua tahun, IS akan diberhentikan secara tidak hormat. Namun, jika hukuman kurang dari dua tahun, statusnya masih bisa dipertimbangkan lebih lanjut.
![]() |
Tersangka IS dan Staff BNNK Serdangbedagai, Jumat,(14/2/2025). |
Terpisah saat dikonfirmasi penyidik Sat Narkoba Polres Sergai, Jumat,(14/2/2025) melalui seluler menyatakan bahwa tidak ada surat penahanan untuk IS, melainkan hanya surat penangkapan. Setelah melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), IS akhirnya ditempatkan di panti rehabilitasi sejak dua hari lalu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sergai, Henri Liranto Sihombing SE, membenarkan bahwa IS sudah di TAT dan sekarang di panti rehabilitasi.
"Karena barang bukti narkotika jenis sabu yang dimiliki tersangka sedikit, sesuai aturan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai narkotika, maka tersangka berhak untuk direhabilitasi," ungkapnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kota Tebingtinggi untuk menjauhi narkoba dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.(HR/HR).