Dokumen foto terdakwa korupsi tunggal mencapai Rp6 miliar Rini Rafika Sari, staf Humas pada PT Bank Sumut dan Dirut Babay Parid Wazdi (insert). (ROBS/Mawartan)
MEDAN | Babay Parid Wazdi yang didaulat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut sejak Juli 2023 hingga sekarang belum juga bersedia memberikan jawaban alias ‘bungkam’.
Apakah dia turut dijadikan sebagai saksi dalam perkara terdakwa tunggal korupsi mencapai Rp6 miliar atas nama Rini Rafika Sari, staf di Public Relation (PR) alias Kehumasan, atau tidak.
Awak Metro-Online yang mencoba melakukan konfirmasi lewat pesan teks sejak, Jumat lalu (13/12/2024) maupun sambungan telepon WhatsApp (WA), Senin kemarin (13/1/2025), belum juga memberikan tanggapan.
Sementara salah seorang personel tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) usai persidangan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Tipiklr Medan diketuai As’ad Rahim Lubis, Senin sore (6/1/2025) mengatakan, semua atasan terdakwa Rini Rafika Sari turut dijadikan sebagai saksi.
“Semua atasannya (terdakwa) dijadikan saksi,” kata wanita dengan pangkat 3 melati tersebut singkat sembari mendampingi Rini Rafika Sari menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II Medan.
Terdakwa Tunggal
Diberitakan sebelumnya, perkara korupsi mencapai Rp6.070.723.167, Rini Rafika Sari dijadikan sebagai terdakwa tunggal. Dengan peristiwa pidananya periode 2019 hingga Maret 2024.
Seyogianya, Senin kemarin agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, namun ditunda. “Ditunda, bang. Saksi - saksinya gak hadir,” kata sumber yang enggan disebut jati dirinya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa selaku Pelaksana Madya Sekper ditugaskan secara lisan oleh Pemimpin bidang Publik Relation (PR) PT Bank Sumut almarhum Novan Hanafi mengelola kegiatan khususnya release ke sejumlah media.
Kegiatan di bidang PR memang ada dianggarkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) pada PT Bank Sumut untuk, setiap tahunnya dan ada juga kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Untuk produk dari PT Bank Sumut sendiri, apabila ada permintaan atau pemberitahuan dari divisi atau manajemen di PT Bank Sumut baik lisan maupun tertulis. Oleh Pimpinan Bidang PR kemudian memerintahkan terdakwa Rini Rafika Sari secara lisan untuk membuat memorandum yang akan ditandatangani Pimpinan Bidang PR untuk diteruskan kepada Sekretaris Perusahaan (Sekper).
Sekper selanjutnya mendisposisi memorandum ke Pemimpin Bidang untuk ditindaklanjuti. Pimpinan Bidang PR kemudian mendisposisikannya kepada terdakwa Rini Rafika Sari untuk membuat memorandum terkait usulan biaya.
Memorandum tersebut kemudian ditandatangani oleh Pimpinan Bidang PR yang ditujukan kepada Sekper. Setelah disetujui, Sekper PT Bank Sumut meneruskannya kembali kepada Pimpinan Bidang PR dan terdakwa kemudian didelegasikan untuk melakukan proses pembayaran.
Rekayasa
Di tahun 2019, atasan langsung terdakwa adalah Sulaiman selaku Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.
Antara lain, memorandum persetujuan, persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.
Belakangan terungkap ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya beraroma pekerjaan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.070.723.167.
Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp410.325.095)
Kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp510.
001.864) tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp1.185.002.286). Tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp2.651.352.122). Puncaknya, di tahun 2024 dengan 473 transaksi (1.234.741.800).
Rini Rafika Sari dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)