![]() |
Surat laporan ketiga korban penipuan suami istri,Sabtu,(18/1/2025). |
Ketiga warga Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai tersebut bernama Muchtar ,64, Sugiarna,59, dan Supianto,57, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sergai diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) ini dengan modus memakai uang dan akan dikembalikan.
Di Polres Sergai laporan mereka diterima dengan dua surat laporan yaitu atas nama Muchtar dan Sugiarna melaporkan IS dengan laporan polisi LP/B/22/l/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Sedangkan Supianto melaporkan MHB dengan laporan polisi LP/B/23/l/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Atas modus dugaan penipuan yang dilakukan pasutri tersebut, Ketiga orang korban ini mengalami kerugian Rp96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah).
Usai melapor dari SPKT ketiga korban penipuan ke metro-online.co mengatakan bahwa yang dilaporkan adalah SI,42, bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Dolok Masihul, Kabupaten Sergai dan MHB,43, bekerja sebagai Polisi di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, dan menurut korban mereka suami istri.
Salah satu korban bernama muchtar mengungkapkan, awalnya dirinya menitipkan uang kepada SI dengan bukti kwitansi pada tahun 2023 dengan perjanjian akan dikembalikan pada tahun 2024 dengan agunan sepeda motor milik SI. Setelah beberapa bulan SI datang untuk meminjam Sepeda motor sebentar ada keperluan alasannya lalu sepeda motor di pakainya.
"Namun hingga saat ini SI belum juga ada mengembalikan sepeda motor yang jadi agunan dan uang yang dititipkan juga tidak dikembalikan," ungkap Muchtar kesal.
Karena perbuatan SI kepada saya, (sebut Muchtar), merupakan perbuatan penipuan maka melaporlah ke Polres Sergai agar dapat segera SI ditangkap dan dihukum akibat perbuatan melawan hukumnya.
Begitu juga dengan Supianto mengatakan dirinya juga telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh suami SI berinisial MHB.
Supianto menjelaskan telah memberikan uang sebesar Rp58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah) kepada MHB pada tanggal (5/10/2015) dengan perjanjian akan dikembalikan pada (30/09/2019) dengan jaminan surat tanah berisikan rumah.
Dengan modus serupa yang dialami Muchtar, beberapa bulan kemudian datanglah SI istri MHB meminjam surat tanah tersebut dengan alasan akan ditingkatkan menjadi surat prona ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merupakan program mensertifikatkan tanah menjadi hak milik. Namun sampai saat ini surat tanah tersebut tidak dikembalikan dan uang juga hingga kini tidak dikembalikan.
" Saya juga ditipu pak. Mereka datang suami istri memakai uang saya sebesar Rp58 juta. Jadi kami buat surat pernyataan suaminya atas nama MHB mengembalikan uang saya pada (30/09/2019) dengan jaminan surat tanah. Kemudian surat tanah jaminan dipinjam lagi sama istrinya dengan alasan mau dipronakan. Hingga saat ini surat tidak dikembalikan, uang saya juga tidak dikembalikan" ujarnya.
Kami bertiga yang melaporkan perbuatan penipuan suami istri itu, berharap agar segera dan secepatnya sepasang suami istri itu di tangkap oleh personel Reskrim Polres Sergai supaya tidak ada lagi korban berikutnya.
"Mohon kepada Kapolres Sergai agar segera menangkap pelaku penipuan terhadap kami, supaya permasalahan kami cepat selesai," harap mereka bertiga kompak.(HR/HR)