Dokumen foto terpidana Juara Tamba saat diamankan tim Tabur Kejati Sumut, Rabu malam (22/1/2025). (MOL/Ist)
MEDAN | Walau sempat melakukan perlawanan, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Andri Ridwan, akhirnya berhasil mengamankan Juara Tamba, terpidana perkara perambahan kawasan Hutan Suaka Margasatwa Barumun, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Terpidana diamankan dari persembunyiannya di Perumahan Mega Mansion, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Rabu (22/1/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Kamis petang tadi (23/1/2025).
“Pada saat diamankan terpidana melakukan perlawanan, namun tim berhasil mengamankannya dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas dan menjalani hukumannya,” urainya.
Terpidana ini, lanjut Adre W Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 25 K/Pud.Sus-LH/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tim jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir dan hingga ditetapkan sebagai daftar lencarian orang (DPO) sejak Oktober 2024 oleh Kejari Padanglawas," papar Adre W Ginting.
Dibantar
Menjawab pertanyaan awak media, ketika penyerahan tanggung jawab Juara Tamba sebagai tersangka (tahap II), tim JPU Kejari Padanglawas melakikan penahanan.
“Setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke PN Sibuhuan, status penahanan terdakwa dibantarkan,” timpal Adre.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa putusan di tingkat PN Sibuhuan, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair (jika tidak dibayar diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan.
Kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Terpidana diserahkan langsung oleh Kasi E pada Bidang Intelijen Husairi kepada Kasi Pidum Kejari Padanglawas Christian Sinulingga didampingi JPU dan langsung dibawa ke Kejari Padanglawas untuk selanjutnya menjalani hukuman. (ROBERTS)