LANGKAT | Pemborong/kontraktor atau yang kerap disebut sebagai rekanan itu hanyalah mengikuti aturan main yang ditetapkan, diduga jika tidak setor kewajiban kedalam sebesar 17% dari pagi anggaran proyek maka tahun depan si rekanan tidak akan mendapat proyek lagi, demikian dikatakan tokoh masyarakat yang sekaligus sebagai pengurus ranting PDIP desa securai Utara pada kamis (2/1/2025) .
Mengenai dugaan besaran fee proyek yang harus disetorkan rekanan atau pemborong ke kadis bukan lagi hal yang bersifat rahasia, hal ini sudah menjadi buah bibir dikalangan kontraktor atau rekanan sehingga info mengenai fee proyek tersebut terdengar oleh kalangan masyarakat luas di kabupaten Langkat.
Dugaan Fee proyek atau kewajiban yang harus disetorkan ke kepala dinas bukan tanggung tanggung besarnya, informasi yang berkembang besaran fee proyek atau kewajiban yang harus disetorkan rekanan sebesar 17% dari nilai pagi anggaran.
Diduga Jika si rekanan mendapat pagi anggaran sebesar 300 juta rupiah maka si rekanan harus setor kewajiban ke kadis sebesar 17% dari 300 juta rupiah setelah dipotong pajak 12%, maka si rekanan harus setor uang kewajiban sebesar 44.880.000 rupiah, sebut Suwardi Haloho.
Masyarakat jangan berharap kwalitas pekerjaan yang baik dari dinas perkim Langkat, itu sangat tidak mungkin terjadi jika dugaan fee proyek sebesar 17% Masi diberlakukan kepada rekanan atau kontraktor.
"Bagaimana mungkin rekanan atau kontraktor bisa membuat hasil pekerjaan nya berkwalitas jika dugaan fee proyek sebesar 17% diharuskan disetor ke kepala dinas" ucap tokoh masyarakat.
Pemborong atau rekanan itu pasti pening mengkelola sisa pagi anggaran setelah dipotong pajak 12% dan diduga bayar setoran fee proyek sebesar 17% ke kepala dinas.
Intinya kami masyarakat tidak menyalahkan pemborong atau rekanan yang mengerjakan proyek Pemkab Langkat diawal tahun dan di akhir tahun anggaran.
Sebab kata tokoh masyarakat tersebut, dalam hal ini rekanan atau kontraktor adalah sebagai korban keganasan sistem yang dibangun oleh Pemkab Langkat.
Dan sampai kapanpun pembangunan yang bersumber dari APBD Langkat tidak akan berkwalitas, baik itu pembuatan parit saluran air, paving blok serta pembangunan insfratuktur lainnya,
Seperti pembangunan Parit saluran air di ujung gang dame desa securai Utara kecamatan Babalan terlihat sangat tidak berkwalitas, pasalnya parit tersebut tidak dilantai dengan cor, selain itu plasteran Parit tersebut sudah pada terkelupas. jelas Suwardi Haloho.
Terkait informasi yang beredar mengenai fee proyek atau uang kewajiban yang harus disetorkan oleh rekanan, sampai berita ini diterbitkan, kadis Perkim Langkat belum dapat memberi keterangan resmi, baik tatap muka dan melalui handphone.(m/lkt1)