Eksepsi ‘Kandas’, Perkara Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega Cabang Maulana Lubis Lanjut

Sebarkan:


Majelis hakim diketuai Joko Widodo saat membacakan putusan sela di Cakra 4 PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Perkara penggelapan uang nasabah Bank Mega Cabang Maulana Lubis Medan mencapai Rp8,6 miliar dengan terdakwa Yenny, selaku Supervisor bank dipastikan lanjut pada pemeriksaan pokok perkara.

Pasalnya, majelis hakim diketuai Joko Widodo, Rabu (22/1/2025) di Cakra 4 PN Medan dalam putusan sela menyatakan, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa  melalui penasihat hukumnya.
   
Sebaliknya, surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Bastian Sihombing dinilai telah lengkap, jelas dan cermat. 'Kandasnya' eksepsi PH terdakwa dikarenakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Sehingga, keberatan PH terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak.

Di bagian lain, hakim ketua memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara penggelapan dalam jabatan oleh wanita 47 tahun yang dihadirkan secara online tersebut.

"Kapan bisa dihadirkan saksi-saksinya pak jaksa? Baik,” kata Joko Widodo. Sidang pun dilanjutkan 2 pekan mendatang, Rabu (5/2/25).

Sementara dalam dakwaannya diuraikan, terdakwa secara berkelanjutan manipulasi transaksi periode Mei dan Juni 2024 untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang memanfaatkan wewenangnya dalam pengelolaan dana perusahaan.

Yenny menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) untuk mengirimkan uang sebesar Rp360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar-bank, namun tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur. 

Uang tersebut diterima oleh Maria Ladys, Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.

Pada 22 Mei 2024, kata Yenny kembali melakukan instruksi pengiriman dana sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah. Namun  dana tersebut ditransfernya ke rekening anaknya, Jimmy Tantriyadi. 

Warga Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan itu kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank, tanpa prosedur yang jelas.

"Selanjutnya, pada hari yang sama, terdakwa Yenny juga memerintahkan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, namun laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap jaksa.

Modus yang digunakan, terdakwa melibatkan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa izin yang sah. Tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi, termasuk berinvestasi dalam bisnis online dan trading crypto, yang menyebabkan kerugian besar bagi PT Bank Mega Tbk. 

Berdasarkan hasil audit internal, total kerugian yang ditimbulkan akibat penggelapan dana ini mencapai Rp8,6 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 dan atau 374 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini