MEDAN | Mengawali tahun 2025, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengembalian (UP) kerugian negara sebesar Rp 771.759.583,37.
“Berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2022,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting dalwmnoers rilisnya, Jumat petang (10/1/2025).
Kegiatan pekerjaan pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumut. Atas nama tersangka RS.
“UP kerugian negara diserahkan langsung oleh perwakilan tersangka RS (karyawan swasta/Wakil Direktur CV Kenanga-selaku rekanan) kepada tim penyidik Kejati Sumut," tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau.
Proyek dimaksud dengan nilai kontrak sebesar Rp3,3 miliar lebih, tepatnya sebesar Rp3.374.077.924, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar, tepatnya sebesar Rp817.008.240.
Adapun tiga tersangka yang sudah ditahan adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial JP, Konsultan Pengawas berinisial RGM dan rekanan berinisial RS.
Menurut mantan Kasi Intel Kejari Binjai tersebut, pekerjaan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau tidak diselesaikan dengan tepat waktu dan dilakukan adendum hingga 2 kali, serta ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaannya.
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor sebesar Rp817.008.240,” jelasnya.
Tersangka Lain
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"UP kerugian keuangan negara sebesar Rp 771.759.583,37, telah disetor ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” katanya.
Saat ditanya apakah kemungkinan bertambah tersangka lainnya, Adre menimpali, sejauh ini belum terinformasi dari bidang terkait. “Setiap perkembangan akan kita sampaikan,” pungkasnya. (ROBERTS)