SUMATERA UTARA| Polda Sumatera Utara mencatat angka pelanggaran disiplin yang dilakukan personil selama periode 2024 mengalami penurunan tajam dibanding tahun sebelumnya
Data resmi menunjukkan perbaikan signifikan dalam disiplin dan etika anggota Polri, meski tantangan di era digital kian terasa dengan meningkatnya jumlah berita viral
Berdasar laporan yang disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes (Pol) Bambang Tertianto, Senin (6/1/2024) pagi, pelanggaran disiplin anggota pada 2024 turun menjadi 215 kasus, dibandingkan 304 kasus di 2023
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), turut menyusut lebih dari setengahnya, dari 542 kasus pada 2023 menjadi 271 kasus pada 2024
Selain itu, angka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menunjukkan tren yang lebih baik, dengan 23 kasus pada 2024 dibandingkan 57 kasus di tahun sebelumnya
Bambang Tertianto, menilai penurunan pelanggaran ini sebagai hasil dari penguatan pembinaan dan pengawasan internal yang konsisten
“Penurunan signifikan pada pelanggaran disiplin dan kode etik merupakan bukti nyata program pembinaan, pengawasan dan pengendalian di Polda Sumut berjalan efektif,"
"Kami terus berupaya memastikan anggota Polri bekerja dengan profesionalisme dan integritas tinggi,” Tandas Bambang Tertianto
Terkait peningkatan jumlah berita viral, Bambang menegaskan perlu perhatian lebih terhadap perilaku anggota di lapangan.
“Peningkatan kasus viral menunjukkan, setiap tindakan anggota Polri kini berada di bawah sorotan publik. Kami akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memberi pembinaan agar anggota lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak,” Tambah Bambang optimis
Polda Sumut berkomitmen menjaga tren positif ini dengan terus mengedepankan profesionalisme dan transparansi, sambil menghadapi tantangan era digital yang menuntut kecepatan dan akurasi dalam merespons isu yang berkembang (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)