Diduga Lakukan Penipuan Penggelapan, Pasutri Asal Tanjungbalai Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Sebarkan:


Dokumen foto terlapor pasutri asal Kota Tanjungbalai. (MOL/Ist)



MEDAN | Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Tanjungbalai, Kamis (16/1/2025) akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan. 

Laporan korban, Ahmad Akbar tertuang dengan nomor: LP/B/166/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
 
Sedangkan terlapor, Muhammar Perdana Arifindan, warga Jalan DI Panjaitan TB Kota 2, Kampung Baru Tanjungbalai (alamat orang tuanya) dan istrinya, Asha Tasya, warga Jalan Tugu, Belakang Makam Pahlawan, Kota Tanjungbalai.

Beberapa hari terakhir korban masih menunggu itikad baik terlapor pasutri untuk mengembalikan uangnya, namun tidak kunjung dilakukan. 

"Karena tidak itikat baik pelaku, maka hari ini saya resmi melaporkan pasutri itu ke Polrestabes Medan/ Polda Sumut," kata korban kepada wartawan.

Korban mentransfer uang sebesar Rp15 juta untuk membeli 1 bal sepatu kepada para tersangka. Namun, hingga kini barang yang dipesan tidak kunjung dikirim oleh pelaku. 

"Bukti semua telah kita serahkan kepada penyidik. Kita serahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian,"pungkasnya. 

Sebelumnya, terlapor Muhammar Perdana Arifin yang kerap disapa Si Amar, mengaku-ngaku sebagai pengusaha sepatu.

"Iya, dia mengaku sebagai toke sepatu trift di Kota Tanjung Balai. Kiat dugaan dia penipu," ujar Ahmad Akbar.

Menurutnya, aksi penipuan itu bermula ketika ia inggin membuka usaha sepatu, Agustus 2024 lalu. Nah, secara kebetulan ia melihat di media sosial (medsos) bahwa si terlapor menjual sepatu untuk usaha. Kemudian, korban menjalin komunikasi hingga terjadi kesepakatan.

"Dia mengirim foto dan video bahwasanya dia telah di gudang sepatunya. Lalu aku percaya, karena sebelumnya aku pernah membeli sepatu satuan kepadanya. Lalu aku transfer ke rekening pribadinya, Muammar Perdana Arif sebesar Rp15 juta," jelasnya.

Setelah transaksi jual beli terlapor, Si Amar kemudian meminta korban untuk mengirim alamat. Lalu alamat pun dikirim. Namun tunggu punya tunggu, sepatu yang dijanjikan tidak kunjung datang.

"Aku tanya mana sepatuku, ia gugup dan mulai beralibi. Dari situ aku sadar aku tipui," sebutnya.

Sadar jadi korban penipuan penggelapan, ia pun lantas menghubungi pelaku dan keluarganya. Namun istrinya selaku admin pelaku menyebut jika mereka akan membayar uang yang mereka tipu. Namun, ucapan kedua terlapor dan juga tidak benar.

"Janjinya Desember tahun 2024 kemarin, sampai sekarang nggak jelas. Jadi mereka suami istri ini patut diduga bersubahat melakukan penipuan, karena istrinya ini adminnya," pungkasnya. (ROBS/Rel)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini