Kemurahan Waruwu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. Dia didakwa melakukan korupsi bersama mantan Kadis PUPR Nisel Erwinus Laia (insert). (MOL/ROBSERTS/Ist)
MEDAN | Eks Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) periode 2018 hingga 2019 Kemurahan Waruwu, Jumat sore tadi (20/12/2024) menjalani sidang perdana di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.
Sebelum JPU pada kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel Herianto Marbun dipersilakan membacakan surat dakwaan, terdakwa sempat memohon agar majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan menunda persidangan dikarenakan penasihat hukumnya belum hadir.
“Biar pak jaksa hari ini membacakan dakwaannya. Sidang selanjutnya saudara atau penasihat hukum saudara juga akan kami berikan kesempatan, apakah mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) atau tidak.
Paham kira-kira? Silakan pak jaksa,” kata hakim ketua didampingi anggota majelis Rurita Ningrum dan Bernard Panjaitan serta dijawab terdakwa Kemurahan Waruwu dengan anggukan kepala.
Kemurahan Waruwu didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1.461.995.715 bersama eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Nisel Erwinus Laia (berkas terpisah), selaku Pengguna Anggaran (PA).
Dalam dakwaan diuraikan, Pemkab Nisel Tahun Anggaran (TA) 2018 semula menggelontorkan anggaran untuk Dinas PUPR sebesar Rp126.831.273.280,20 untuk belanja langsung dan tidak langsung.
Angka tersebut mengalami Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) menjadi Rp142.604.661.856.
Secara bertahap, Erwinus Laia selaku PA mengajukan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM UP) kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Nisel Edina Marturiana Duha.
Edina Marturiana Duha kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening pada Bank Sumut Cabang Teluk Dalam atas nama Dinas PUPR / terdakwa Kemurahan Waruwu, selaku Bendahara Pengeluaran.
Tertanggal 13 Februari 2018 untuk keperluan Pembayaran UP Kebutuhan Dinas PUPR Kabupaten Nisel Rp500 juta. Tanggal 31 Mei 2018 untuk keperluan Pembayaran Ganti Uang Persediaan I (GUP-I) Dinas PUPR sebesar Rp479.044.968. Pada tanggal 15 Oktober 2018 (Rp485.039.009)
Tanggal 18 Oktober 2018 (Rp485.039.009), tanggal 28 Desember 2018 (Rp499.904.487) serta tanggal 31 Desember 2018 (Rp499.904.487).
“Terdakwa kemudian menggunakan uang tersebut untuk membiayai kegiatan belanja langsung kepada beberapa pihak ketiga, tanpa didukung dengan surat pesanan atau surat order yang diterbitkan dan ditandatangani oleh saudara almarhum Ingatan waruwu. selaku Kepala Sub Bagian Ketatausahaan Dinas PUPR Kabupaten Nisel,” urai Herianto Marbun.
Terdapat 141 lembar bon Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / gas dan pelumas yang tidak pernah dibelanjakan pada PT Duta Selatan Cemerlang dan PT Mitra Nisel yang merupakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Nisel.
Terdakwa Kemurahan Waruwu selaku Bendahara Pengeluaran telah membuat atau merekayasa secara fiktif dokumen pertanggung jawaban PA terhadap Belanja BBM /gas dan pelumas, seolah-olah sudah direalisasikan dan dilengkapi. Melainkan, tidak dapat dipertanggung jawabkan secara lengkap dan sah.
Modis serupa juga terjadi pada belanja Alat Tulis Kantor (ATK). Di pihak lain, Erwinus Laia sebagai PA lagi-lagi mengesahkan pembayaran kwitansi / tanda pembayaran belanja penyediaan barang cetakan dan penggandaan, tanpa mengecek kebenaran laporan pertanggungjawaban terdakwa Kemurahan Waruwu.
‘Kebocoran’ uang negara juga terjadi pada Belanja Penyediaan Makanan dan Minuman (26 bon) tidak pernah dibelanjakan. Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah membuat atau merekayasa secara fiktif dokumen pertanggungjawaban.
Markup
Belakangan, Erwinus Laia mengetahui ‘permainan’ terdakwa dan memintanya untuk mengembalikan Belanja Langsung pada pihak ketiga. Namun dengan cara meminta terdakwa menggelembungkan (markup) kwitansi pembayaran kepada para perusahaan pihak ketiga, untuk menutupi uang yang telah diterimanya dari Kemurahan Waruwu.
Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Hakim ketua Cipto Hosari Nababan melanjutkan persidangan, Kamis depan (9/1/2025). (ROBERTS)