MEDAN | Maraknya pemberitaan media seputar gugatan senilai Rp642 miliar terhadap PT Jaya Beton Indonesia (JBI) di PN Medan, tidak luput dari perhatian akademisi Sumatera Utara (Sumut) Dr Rudi Salam Sinaga SSos MSi.
“Analisa dan perilaku hakim dalam menelaah perkara tersebut menjadi tolok ukur bagi aparat penegak hukum dalam mengawal supremasi hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani konflik pertanahan,” katanya, Kamis (7/11/2024).
Dalam perkara dimaksud, PT JBI digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh ahli waris pemilik lahan, Lindawati dan Afrizal Amris karena telah menguasai lahan orang tuanya Jalan Takenaka, Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan, Kota Medan, selama 20 tahun.
“Yanh Mulia hakim dalam perkara ini harus benar-benar objektif dan mengutamakan keadilan. Ini bukan hanya soal memenangkan salah satu pihak, tetapi memastikan keadilan ditegakkan di hadapan hukum,” katanya.
Menurutnya, masyarakat saat ini menaruh perhatian besar pada penyelesaian konflik pertanahan, terutama yang melibatkan nilai lahan yang tinggi, seperti dalam perkara dimaksud yang mencapai lebih dari Rp642 miliar.
Penangan perkara yang telah menarik perhatian publik tersebut dibaratkan ujian integritas penegak hukum, di mana putusan yang dihasilkan akan berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.
Perkara gugatan terjadap PT JBI adalah kesempatan bagi hakim untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum dapat diandalkan. Keputusan yang adil akan membentuk persepsi positif masyarakat terhadap sistem peradilan di Tanah Air.
Ia juga mengapresiasi langkah majelis hakim yang memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk menghadirkan warkah atau dokumen kepemilikan lahan yang disengketakan ke persidangan.
Transparansi dalam menghadirkan bukti kepemilikan lahan yang sah merupakan langkah penting dalam menciptakan proses peradilan yang akurat dan objektif. Karena kehidupan sosial akan harmonis dengan penegakan hukum.
Di bagian lain dia menyoroti pentingnya pendapat ahli untuk memberikan perspektif akademik dan hukum yang obyektif.
Sementara dalam sidang sebelumnya, ahli hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Tan Kamello berpendapat bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimilik PT JBI doduga kuat cacat hukum.
Menurut Dr Rudi, pandangan ahli sangat penting untuk memberikan pencerahan kepada hakim dalam memahami aspek-aspek hukum yang kompleks.
Dr Rudi juga berharap agar hakim dapat memanfaatkan seluruh informasi yang ada, termasuk pandangan ahli dan bukti-bukti dari BPN, untuk memastikan bahwa putusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta hukum dan prinsip keadilan.
"Jika hakim bersikap adil dan obyektif, putusan yang dihasilkan tidak hanya akan menyelesaikan sengketa ini, tetapi juga memberikan contoh penegakan hukum yang baik bagi masyarakat, sehingga kehidupan sosial di masyarakat akan nyaman,” pungkasnya. (ROBS/Rel)