MEDAN | Lihardo Sinaga dan Ipan Sinaga selaku kuasa hukum Dharmawati dan Steven, tergugat dalam perkara sengketa lahan yang terkena ganti kerugian proyek pengembangan Jalan Tol Medan – Binjai diinformasikan mengadukan majelis hakim PN Medan yang menangani perkaranya.
Hal itu dibenarkan Lihardo Sinaga, Selasa petang (12/11/2024) di Medan. “Iya. Majelis hakimnya telah kita laporkan ke Mahkamah Agung (MA) RI, Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan tertanggal 6 November 2024 lalu,” katanya.
Pertimbangan hukum majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu didampingi hakim anggota Efrata Happy Tarigan dan Sarma Siregar yang memutus perkara No 73/Pdt.G/2024/ PN.Mdn tanggal 18 Oktober 2024 mengabulkan gugatan Timbang Sianipar melalui kuasa hukumnya atas objek perkara lahan di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dinilai kontroversi.
“Bagaimana bisa dengan bukti yang telah dinyatakan tidak sah, tidak berkekuatan dan batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijadikan sebagai pertimbangan hukum? Menurut kami putusan tersebut unprofessional conduct dan misconduct serta sangat merugikan klien kami,” tegasnya.
Pertimbangan hukum majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat antara lain bukti alas hak Grant Sultan (GS) Nomor 10 Tahun 1898, Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi dilegalisasi Gordon E Harianja SH, notaris di Medan No 2.384/LEG/2014 tanggal 22 September 2014 dan putusan PN Medan Nomor 359/Pdt.G/2023/PN.Mdn tanggal 14 November 2023 antara Timbang Sianipar dengan Indra Kesuma (berkekuatan hukum tetap).
Padahal GS Nomor 10 Tahun 1898, telah dinyatakan tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum berdasarkan putusan No 93/Pdt/2022/PT.MDN tanggal 26 April 2022 jo putusan No 1570 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023.
Dalam bahasa awam, sambung Lihardo Sinaga, atas pertimbangan GS Nomor 10 tahun 1898, maka putusan No.359/Pdt.G/ 2023/PN.Mdn tanggal 14 November 2023 dan SEMA Nomor 3 tahun 2018, majelis hakim patut diduga telah mengesampingkan bahkan menolak putusan No.93/Pdt/2022/PT.MDN tanggal 26 April 2022 dan Putusan No 722/Pdt.Bth/2017/PN-Mdn tanggal 10 September 2018 jo putusan No 98/Pdt/2019/PT.Mdn tanggal 9 Mei 2019 jo. Putusan No 768 K/Pdt/2020 tanggal 28 April 2020 jo Putusan No 1321 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022.
Bahwa adapun pertimbangan hukum majelis hakim mengesampingkan bahkan menolak putusan yang berkekuatan hukum tetap di atas antara lain: terbukti bahwa tanah objek perkara adalah milik para tergugat akan tetapi bukti-bukti tersebut tidak menyentuh (tertuju), tidak terkait langsung
Tidak ada keterkaitan langsung, bukti para Tergugat tidak dapat dijadikan bukti faktual yang menganulir dan mematahkan kebenaran dalil gugatan, putusan dan penetapan dimaksud tidak menyangkut keberadaan GS Nomor 10 tahun 1898.
“Menurut kami sebagai kuasa hukum pelapor, putusan majelis hakim memberikan ketidakpastian hukum dan merugikan klien kami. Untuk itu kami bermohon agar pimpinan di MA-RI, KY dan PT Medan memproses majelis hakim dimaksud sampai tuntas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Banding
Secara terpisah, Khamozaro Waruwu selaku ketua majelis hakim yang dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa perkaranya sedang bergulir di tingkat banding pada PT Medan.
“Perkara ini sedang upaya hukum banding Pak. Biar diuji pada tingkat pemeriksaan banding. Saya tidak bisa memberi tanggapan. Tks,” katanya singkat lewat pesan teks. (ROBS)