Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik |
PADANGSIDIMPUAN | ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Farianda Putra Sinik menyebutkan, dalam memberikan keterbukaan informasi publik pejabat jangan terlalu berlebihan menghadapi wartawan.
Sebelumnya, sejumlah wartawan di Kota Padangsidimpuan yang mengatasnamakan Aliansi Wartawan Bersama Pemuda dan Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Kamis (14/11/2024) kemarin.sus
Aksi tersebut terjadi dikarenakan dua orang wartawan dari media online melakukan konfirmasi dan wawancara terkait salahsatu kasus yang sedang ditangani Kejari Kota Padangsidimpuan.
Namun ironisnya kedua wartawan yang kesehariannya bertugas diwilayah Kota Padangsidimpuan itu mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan dinilai diskriminatif oleh 3 oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan yakni Kasi Intel, Jimmy Donovan bersama Kasubbagbin, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, dan Kasipidum, Allan Baskara Harahap.
Diketahui, sejumlah alat peraga dua orang wartawan tersebut seperti handphone untuk pengambilan foto dan rekaman suara tidak diperbolehkan dibawa keruangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, saat mau wawancara.
Tidak itu saja, oknum jaksa tersebut juga menyebutkan hanya wartawan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan media yang terverifikasi dewan pers yang bisa melakukan wawancara.
Menanggapi hal tersebut ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik mengatakan, setiap wartawan yang bertugas dalam mencari informasi maupun berita itu mendapatkan perlindungan dan diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
"Setiap wartawan yang bekerja itu dilindungi undang-undang ketika wartawan itu melakukan wawancara kepada pejabat publik, lembaga maupun instansi yang didatanginya. Dan pejabat itu juga jangan tertutup ketika diminta tentang keterbukaan informasi publik supaya informasi yang disampaikan berimbang dan tidak salah sampai ke masyarakat," tegas Farianda dalam pesan WhatsApp-nya kepada metro-onlone.co, Sabtu (16/11/2024).
"Kan ada Undang-Undang Keterbukaan informasi publik, pejabat jangan terlalu berlebihan lah menghadapi wartawan, diharapkan kepada para pejabat agar memberikan akses atau informasi seluas-luasnya kepada wartawan sehingga kode etik itu bisa terpenuhi yakni menyampaikan berita yang berimbang dan tidak tendensius," tambahnya.
Dia juga menyebutkan, jika pejabat tersebut mempersulit atau tidak memberikan keterbukaan informasi kepada wartawan, nanti akan menimbulkan berita yang salah dan dalam hal ini wartawan itu juga yang akan disalahkan, padahal wartawan itu sudah berusaha melakukan cara untuk mendapatkan informasi tersebut.
Kemudian metro-online.co menanyakan, bagaimana jika ada lembaga atau instansi yang menahan atau tidak memperbolehkan alat peraga wartawan seperti handphone atau kamera masuk kedalam ruangan untuk melakukan peliputan padahal itu merupakan sumber wartawan dalam mendapatkan informasi?
Menanggapi hal tersebut Farianda menceritakan, selama ia bertugas handphone miliknya pernah ditahan dan tidak diperbolehkan dibawa, pada saat itu ketika ia berjumpa dengan Presiden Republik Indonesia.
"Selama saya bertugas, setahu saya baru jumpa dengan presiden lah handphone saya tidak boleh dibawa dan harus disimpan, itu karena masalah keamanan dan menurut saya itu hal yang wajar," ungkap Farianda.
Selanjutnya metro-online.co menanyakan lagi, apakah ketika mencari berita dan informasi wartawan itu harus lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ? Farianda menjawab, UKW itu tidak dipaksakan kepada wartawan tetapi alangkah baiknya wartawan itu harus UKW.
"Wartawan itu harus ikut UKW supaya tertib, kalau ada pejabat yang meminta diwawancarai harus wartawan UKW, mungkin pejabat itu ingin tertib dan sesuai aturan. Makanya kalau betul serius menjadi seorang wartawan, ayo ikut UKW karena saat ini banyak yang mengaku-ngaku wartawan, bisa saja kan semua orang mengakui kalau dirinya wartawan. Siapa lagi yang menjaga profesi wartawan ini kalau bukan kita,," tuturnya .
Disamping itu juga katanya, jika pun ada wartawan yang tidak ingin mengikuti UKW itu adalah hak seorang wartawan dan itu tidak bisa dilarang, namun alangkah baiknya seorang wartawan itu harus UKW.
Terkait hal ini, Farianda menyampaikan dan meminta kepada pemerintah daerah baik Kabupaten maupun kota di Tabagsel bisa menggelar kegiatan UKW di daerah masing-masing.
"Harapan kedepannya kita menghimbau supaya pemerintah kabupaten dan kota di Tabagsel bisa membantu PWI agar bisa menggelar UKW kepada wartawan yang ada di daerahnya. Jika nanti wartawan di daerah sudah banyak yang UKW akan menguntungkan pemerintahnya juga, karena otomatis wartawannya juga bisa tertib dan beritanya juga tidak sembrono sebab berita itu akan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik," pintanya.
"kedepannya juga diminta kepada instansi pemerintahan agar jangan tertutup dalam menyampaikan informasi kepada wartawan, karena wartawan ini merupakan profesi yang mulai, wartawan itu harus dirangkul dan sampaikanlah informasi itu dengan bijaksana, kalau tertutup nanti akan merugikan instansi itu. Mudah-mudahan apa yang kita harapkan bisa terwujud," pungkas Farianda.
(Syahrul/ST).