Petugas geledah gudang penyalahgunaan BBM di Marelan dan menemukan dia unit mobil tangki di dalamnya. |
MEDAN | Lebih satu minggu pasca penggeledahan, Kasi Penkum Kejatisu Andre W Ginting memastikan, kasus dugaan penyalahgunaan BBM di Marelan masih berproses.
"Tim masih bekerja mengembangkan temuan yang didapatkan sebelumnya," kata Andre melalui WA, Kamis (14/11/2024).
Selain itu, Andre yang sebelumnya pernah bertugas di Kejari Belawan dan Binjai ini berharap agar wartawan maupun masyarakat mau melaporkan jika ada memiliki informasi mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi khususnya jenis solar.
Sedangkan saat ditanya tentang tersangka kasus itu, Andre tidak memberi penjelasan.
Dilangsir dari sejumlah media, petugas Kejatisu didampingi POM AD mengeledah gudang tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Jala 4, Lingkungan III Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Rabu (6/11/2024).
Sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya satu unit tangki timbun warna hijau, selang, pipa dan belasan viber tempat BBM disita serta telah dipasang garis polisi.
Selain itu, dua unit mobil tangki berwarna biru yang biasanya digunakan mengangkut minyak solar dan tangkinya ada tulis PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) muatan 16.000 liter, ditemukan di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Namun, tidak ada orang yang diamankan saat penggeledahan karena pekerja dan pemilik usaha yang disebut-sebut berinisial Munir sedang tidak berada di lokasi. (RE Maha/REM).