Equality Before The Law, Pengamat Hukum Desak Kejari Medan Juga Periksa Pinca BRI Iskandar Muda

Sebarkan:


Foto ilustrasi. (MOL/Int)



MEDAN | Pengamat hukum dikenal kritis asal kota Medan Muslim Muis mendesak penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan juga memeriksa Pemimpin Cabang (Pinca) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Medan Iskandar Muda.

Desakan itu diungkapkan Muslim Muis, Jumat (16/11/2024) menyikapi santernya pemberitaan total 7 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi beraroma kredit fiktif di Unit BRI Kutalimbaru yang merugikan negara hingga Rp6,28 miliar. 

“Equality before the law. Setiap orang sama di mata hukum. Kita mendesak penyidik di Kejari Medan juga memeriksa Pinca BRI Medan Iskandar Muda untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya atau apakah ia mengetahui pencairan dana tersebut," tegasnya.

Pencairan dana sebesar Rp6,28 miliar tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pihak yang lebih tinggi. Ini harus ditelusuri untuk mengungkap jika ada kelalaian pengawasan atau keterlibatan lain.

Penahanan kedua Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode tahun 2023 hingga Mei 2024 berinisial EH dan MJ beroperasi di bawah BRI Cabang Medan Iskandar Muda.

7 Tersangka

Sementara Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma sebelumnya menginformasikan bahwa kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan sejak 12 November 2024 untuk masa 20 hari ke depan hingga 1 Desember 2024.

Total tersangka sebanyak 7 orang. Lima di antaranya berinisial JAS selaku mantan Customer Service DS (mantan mantri) serta HM, RS dan R alias T yang bertindak sebagai narahubung nasabah. Tiga di antaranya telah ditahan sejak 5 November 2024 lalu. Sementara dua lainnya, DS dan HM, belum memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, modus operandi para tersangka adalah menggunakan data nasabah secara tidak sah serta memalsukan dokumen usaha dan agunan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Setelah administrasi pengajuan kredit selesai, para tersangka meminta buku tabungan dan ATM nasabah, lalu menarik dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan membayar angsuran kredit lainnya," jelasnya.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,28 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini