Mantan Camat Harian, eks Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) -sekarang: Kabupaten Samosir- Waston Simbolon saat mendengarkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)
MEDAN | Mantan Camat Harian, eks Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) -sekarang: Kabupaten Samosir- Waston Simbolon, Kamis (24/10/2024) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan divonis 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara.
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria 56 tahun tersebut diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam pengalihan fungsi Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir sebagai hutan lindung menjadi Areal Pengguna Lain (APL).
Selain itu, Waston Simbolon dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan) selama 1 bulan.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” urai As’ad didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Ibnu Kholik.
Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan, denda serta subsidair yang dijatuhkan kepada terdakwa. Baik JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya miliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima putusan atau banding.
Sementara tim JPU sebelumnya menuntut terdakwa mantan camat agar dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dengan demikian vonis yang dijatuhkan kepada Waston Simbolon lebih ringan 8 bulan.
Mantan Pejabat
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan pejabat di eks Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir (Pemkab Tobasa) lebih dulu diadili dan telah divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan terkait 'disulapnya' Hutan Tele menjadi APL yang mengakibatkan kerugian keuangan / aset negara sebesar Rp32,7 miliar.
Dalam dakwaan diuraikan, pada tahun 1998, Kabupaten Tobasa terbentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998. Selanjutnya wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, sebelumnya wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.
Bahwa pada tahun 2000, Mangindar Simbolon selaku Kadis Kehutanan Kabupaten Tobasa (kemudian terpilih menjadi Bupati Samosir 2005 hingga 2015-red) meminta kepada Drs Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan.
Yakni memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.
Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor: 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.
Mantan Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu-red) dalam tim dengan Pengarah: Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.
Dialih fungsikannya Hutan Tele menjadi APL, belum mendapat 'restu' dari Kementerian Kehutanan RI. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tobasa Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, terpidana Bolusson Parungkilon Pasaribu memperoleh 8 persil dengan luas 16 hektar dengan mencantum nama–nama anaknya saks yang memperoleh Surat Keputusan pembagian lahan yang luasnya berbeda–beda.
Dokumen foto Mangindar Simbolon yang kemudian turut diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
Selain dari masyarakat yang tinggal di Desa Partungko Naginjang, terdapat nama-nama penerima tanah yang bukan petani / penggarap berasal dari Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, eks Kabupaten Tobasa.
Sahala Tampubolon telah diganjar pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Mangindar Simbolon dan Parlindungan Simbolon, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tobasa masing-masing dipidana 1 tahun penjara dengan denda dan subsidair sama dengan Sahala Tampubolon.
Kemudian Bolusson Parungkilon Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) juga diganjar 1 tahun penjara tanpa pidana denda serta subsidair oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Jarihat Simarmata.
Namun Bolusson Parungkilon Pasaribu dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp650 juta.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya diputuskan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila nilainya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara. (ROBERTS)