Terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul saat mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim. (MOL/Ist)
MEDAN | Syamsul Chaniago alias Syamsul, warga Jalan Garu III / Jalan Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Selasa (22/10/2024) di Cakra 5 PN Medan dipidana 2,5 tahun (30 bulan) penjara.
Majelis hakim diketuai Lenny Megawaty Napitupulu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Medan Sri Yanti Panjaitan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria 56 tahun tersebut telah terbukti bersalah melakukan penipuan yakni Pasal 378 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
Akibat perbuatan Syamsul Chaniago, korban menderita kerugian mencapai Rp700 juta, dengan modus akan mendapatkan proyek atau paket pekerjaan di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sangat merugikan saksi korban Muhammad Zulfan Tanjung senilai Rp700 juta. Keadaan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesal, bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum," kata Lenny Megawaty Napitupulu.
Baik terdakwa dan JPU sama-sama memiliki waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 5 tahun dan 5 bulan penjara.
Proyek
Sementara dalam dakwaan diuraikan, Januari 2021 lalu sekira pukul 19.00 WIB lalu, terdakwa bertemu dengan saksi korban dan bercerita mengenai ada pengerjaan sejumlah proyek di UINSU.
Dalam pembicaraan tersebut, terdakwa menjanjikan kepada saksi korban akan mendapatkan keuntungan besar dari pekerjaan proyek tersebut.
Terdakwa pun mengaku kepada saksi korban bahwa dari sejumlah proyek tersebut ada yang sedang dikerjakannya dan sebagian lagi masih tengah diproses.
Kemudian, terdakwa pun menyampaikan kepada saksi korban ada proyek pembangunan pagar di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, milik UINSU yang katanya anggaran dari proyek tersebut senilai Rp40 miliar.
Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban bahwa ada proyek lainnya. Sehingga, anggaran proyek seluruhnya senilai Rp60 miliar dan untuk mendapatkan proyek besar itu perlu ada teman untuk kerja sama modal.
Mendengar hal tersebut, saksi korban pun percaya akan memperoleh keuntungan besar dari pengerjaan proyek tersebut, sehingga saksi korban pun sepakat untuk ikut memberi modal.
Kemudian, saksi korban memberikan modal sebesar Rp700 juta kepada terdakwa dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) dengan cara bertahap. Asrul sendiri disebut-sebut merupakan Adik dari mantan Rektor UIN SU, Syahrin Harahap.
Setelah setahun lebih lamanya saksi korban menunggu, proyek tersebut tak kunjung didapatkan. Selanjutnya pada April 2022, proyek yang dijanjikan itu ternyata tidak ada dan uang saksi korban juga tidak dikembalikan.
Akibat perbuatan terdakwa bersama Asrul, saksi korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp700 juta dan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan. (ROBS)