LANGKAT | Aksi perambahan hutan mangrove kembali marak di Langkat. Para pelaku alihfungsi seakan tidak takut akan ada sanksi hukum yang menjeratnya.
Pergerakan para "mafia tanah," seakan tersembunyi sehingga luput dari pemantauan atau pengawasan pihak instasi terkait, atau memang ada kesan pembiaran.
Dengan mudahnya para perambah hutan mangrove melakukan aksinya, seakan menggambarkan lemahnya pengawasan pihak berwenang, sehingga para mafia tanah berani dan begitu gagah melakukan aksinya.
Menurut pantauan Metro Online baru baru ini di lapangan, ada tiga titik areal mangrove yang rusak karena tangan besi alat berat escavator yang di turunkan meluluhlantakkan hutan mangrove tersebut.
Perambahan hutan terdapat di Lingkungan II Kel. Pangkalan Batu, dan di Desa Lubuk Kertang, Kec. Brandan Barat, Kab Langkat, Sumatera Utata. Alihfungsi dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait.
Sementara di Dusun V, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, terdapat satu titik lahan mangrove yang dirambah. Di kawasan ini telah terjadi eksploitasi besar besaran material batu krikil.
Dampak dari galian menggunakan alat berat escavator mengakibatkan kawasan hutan mangrove seperti danau buatan tanpa ada tindakan hukum dari aparat terkait.
Kawasan hutan mangrove yang dirusak olah orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang terletak di Lingkungan II Kel. Pangkalan Batu itu, kini dalam kondisi memprihatinkan.
Sesuai pantauan di lapangan, lahan mangrove yang diluluhlantakkan itu mengatasnamakan Kelompok Tani Keberhasilan Bersama (KBS). Hal itu terlihat jelas tertera di papan plang di lapangan.
Kawasan hutan yang dikonversi akan dijadikan areal pertanian ketahanan pangan dengan luas mencapai 430 hektar. Namun, lahan yang sudah di rambah baru mencapai belasan hektar.
Selain merusak keseimbangan alam dan ekosistem serta habitat kawasan hutan mangrove, kegiatan ini juga ilegal hingga mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Dari pantauan wartawan di lapangan, tertera di papan plang bertuliskan Nomor AHU : 0000548-AHA. 01.23 Tahun 2024 Nomor Induk Berusaha: 3107240048886. Akte pendirian Nomor: 89 tgl 30 juli 2024.
Ironisnya, disaat pemerintah pusat lagi gencar-gencarnya melakukan penghijauan kawasan mangrove dengan menghabiskan uang negara mencapai triliunan rupiah, tapi kini perambahan hutan mangrove masih saja terjadi di Langkat, ujar pemerhati lingkungan di Pangkalan Brandan, Jhoni kepada Metro Online, Kamis (03/09/2024).
Untuk menghentikan aksi para perambahan hutan dengan menurunkan alat berat, lanjutnya, tidak ada jalan lain, kecuali para pihak terkait melakukan tindakan hukum tegas terhadap mereka yang melakukan perambahan mangrove.
Kalau tidak dilakukan tindakan hukum tegas, maka dapat dipastikan akan ada saja mafia tanah yang sengaja melakukan perambahan mangrove untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan, dan kerusakan ekosistem yang timbul, terangnya.
Lurah Pangkalan Batu, Jamilah S.Sos yang dikonfirmasi wartawan melalui Sekretarisnya, Kamis (03/10/2024), terkait aksi perambahan mangrove di daerah itu, ia mengatakan, pihak Kelurahan sama sekali tidak mengetahui perambahan mangrove tersebut dengan mengatasnamakan kelompok tani.
Begitu mendapat informasi adanya aktivitas alat berat merambah hutan mangrove di lingkungan Kelurahan Pangkalan Batu, pihaknya telah melaporkan hal ini ke pihak kecamatan dan ke KPH I Stabat Langkat untuk ditindaklanjuti, ujarnya.(ls/lkt1)