Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Korupsi di PT Angkasa Pura II Kualanamu, Kerugian Negara Rp7,1 M

Sebarkan:


Dokumen foto kelima tersangka saat akan dititipkan di Rutan Medan. (MOL/Ist)


https://vt.tiktok.com/ZS2gJjMsF/



MEDAN | Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (26/9/2024) melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu.

Hal itu dibenarkan Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Adre W Ginting, petang tadi.

“Terkait Pengadaan / Pekerjaan Trolley Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT AP II Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up,” katanya kepada awak media.

Kelima tersangka tersebut adalah AD (Pensiunan pada PT AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu).

EB (Engineering &amp, Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan wanita berinisial FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi).

Di Tahun 2017, lanjutnya, PT Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan pagu sebesar Rp34.301.538.000 yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan disubkontrakkan kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan. 

Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi).

Rp7,1 M

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai tersebut, telah ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT AP II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu dengan nilai kontrak sebesar Rp34.301.538.000.

Dalam perkara dimaksud, kerugian keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar Adre.

Adapun alasan dilakukan penahanan, berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (fiktif) dan beraroma mark up dalam Pengadaan Pekerjaan Trolley Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT AP II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017. 

Kemudian, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. 

“Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan,” pungkasnya. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini