Dokumen foto Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting dan tersangka Nina Wati (insert). (MOL/Ist)
MEDAN | Perkara penipuan dan penggelapan alias tipu gelap dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) atas nama Nina Wati alias NW bakal digelar di PN Lubukpakam.
Hal itu dikarenakan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas perkaranya ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Adre Wanda Ginting, Selasa (17/9/2024) membenarkan hal tersebut. "Berkas atas nama tersangka NW dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang di Labuhan Deli," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan,
Nantinya jaksa Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli akan melimpahkan berkas perkara Nina Wati ke PN Lubuk Pakam. Disinggung apakah ada permintaan Nina Wati agar diadili di PN Lubuk Pakam, Adre membantahnya.
"Tidak ada permintaan dari siapa pun. Karena Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli memang wilayah hukum PN Lubuk Pakam," tegas mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu.
Secara terpisah, Kasubsi Intel Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli Martin membenarkan bahwa berkas milik Nina Wati telah dilimpahkan ke pihaknya. Martin mengatakan pihaknya akan melimpahkan berkas milik wanita paruh baya itu ke PN Lubukpakam.
Sebelumnya, Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka Nina Wati atau tahap II dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akpol dari penyidik Polda Sumut, Selasa (10/9/2024) lalu.
Tersangka Nina Wati alias NW itu kini ditahan oleh JPU di Lapas Wanita Kelas IIA Medan. Diketahui, Nina Wati alias NW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Kamis (21/3/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi taruna Akpol.
“Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.
Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.
"Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar," kata Kombes Hadi Wahyudi. (ROBS)