Rugikan Negara Rp3,7 M, Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina

Sebarkan:


Dokumen foto tersangka baru berinisial SA saat ditahan tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap tersangka baru berinisial SA.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Rabu (7/8/2024).

“Tersangka SA selaku Konsultan Supervisi terkait Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut dengan pagu sebesar Rp18 miliar,” kata Yos.

Dengan demikian, tim penyidik telah menetapkan 4 tersangka. Tiga lainnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA / PPTK), M ST sebagai PPTK dan tersangka MPS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Erika Mila Bersama (EMB).

"Sebelumnya kita telah menahan dua tersangka dan hari ini kita melakukan penahanan terhadap SA. Sedangkan tersangka MPS selaku Dirut masuk daftar pencarian orang (DPO).

Telah dilakukan pemanggilan secara sah namun tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali juga tidak berada di alamat dimaksud," kata Yos A Tarigan.

Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu sebagaimana isi kontrak. Demikian juga spesifikasi baik mutu (kualitas) maupun jumlah (kuantitas).

Sebab PT selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material yang mengakibatkan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 atau lebih subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka SA, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981. Terhadap tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.

Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan," pungkas mantan Juru Bicara Kejati Sumut itu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini