DELISERDANG | Proses eksekusi dilakukan Pengadilan Agama Lubukpakam atas rumah warga di Dusun III Desa Patumbukan, Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang berdasarkan putusan 
Pembongkaran Bangunan
Eksekusi Pengosongan Perkara No.: 1/Pdt.Eks/2022/PA.Lpk tgl 18 April 2022 Oleh PA. Lubuk Pakam. Jum' at 16/8/2024.
Eksekusi Pengosongan Perkara No.: 1/Pdt.Eks/2022/PA.Lpk tgl 18 April 2022 berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam No : 94 / PAN. PA/W2- A10/ HK2/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
Adapun Objek eksekusi adalah sebidang tanah seluas 321,75 m2 yang berdiri diatasnya bangunan bangunan dengan Pemohon eksekusi Jaka Arif Nasution, SE sebagai pembeli lelang berdasarkan Risalah Lelang nomor 157/02.01/2024 tgl 02 Februari 2024. Sedangkan termohon eksekusi adalah Sahrun Ilyas Bin Muhammad Zein Lubis
![]() |
| Penghuni rumah saat proses eksekusi |
Juru Sita Pengadilan Agama Lubuk Pakam Suwarman membacakan Putusan disaksikan oleh pemohon eksekusi dan termohon eksekusi yang awalnya sudah diberikan tenggang waktu 30 menit kepada termohon untuk mengosongkan objek oksekusi namun pihak termohon keras menolak pengosongan hingga dilakukan upaya eksekusi pengosongan barang barang milik termohon oleh pihak juru sita.
Kericuhan pecah saat pihak termohon eksekusi menghalangi sehingga terjadi adu argumen dengan Pihak PA. Lubuk Pakam Sehingga diberikan tenggang waktu 1 jam untuk termohon eksekusi untuk mengeluarkan barang barang dari dalam objek eksekusi secara sukarela.
Hingga pada siang hari dilanjutkan kembali pengosongan dan terjadi adu argumen sehingga dilakukan negosiasi antara pihak termohon dengan pemohon agar termohon eksekusi mengosongkan objek eksekusi secara sukarela.
Juru sita PA. Lubuk Pakam kembali membacakan perjanjian perdamaian eksekusi pengosongan secara sukrela dan penandatanganan para pihak dan saksi - saksi, dengan isi perjanjian Bahwa pemohon eksekusi / pihak pertama bersedia menyerahkan kompensası sejumlah uang sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada termohon eksekusi (pihak kedua)
Bahwa termohon eksekusi / pihak kedua menerima bahagian dari hasil penjualan lelang sebesar Rp. 40.500.000,00. (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa termohon eksekusi / pihak kedua tetap menerima bahagian dari apa yang telah diputuskan dalam perkara gugatan warisan terhadap tiga objek harta warisan yg belum terjual (reg No.: 478 /Pdt.G/2007/PA.Lpk.)
Bahwa dengan perjanjian perdamaian ini termohon eksekusi / pihak kedua akan melaksanakan pengosongan secara sukarela. Lalu pada sore hari tadi termohon eksekusi secara sukarela mengangkat barang - barangnya dibantu oleh pekerja yg disiapkan oleh termohon eksekusi.
Proses eksekusi berjalan kondusif setalah seluruhnya Barang - barang termohon eksekusi telah dipindahkan ke Rumah sewa yg disewa oleh pemohon eksekusi selama 1 tahun di Dsn Cempaka Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang.
Usai dilakukan eksekusi pihak PA Lubuk Pakam menyerahkan Tanah dan bangunan yg berdiri diatasnya kepada Pemohon eksekusi Jaka Arif Nasution, SE sebagai pemilik yang sah.
Sebelumnya Proses eksekusi menjadi tontonan masyarakat karena sempat berlangsung ricuh.( Wan)



