MEDAN | Hingga Selasa petang tadi (27/8/2024) dipastikan belum ada partai politik (parpol) maupun partai non-kursi di Pemilihan Legislatif (Pileg) yang mendaftarkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota / Wakil Wali Kota pada suksesi Tahun 2024 ke Sekretariat Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Medan, Jalan Kejaksaan.
"Mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB belum ada (parpol / partai non-parpol) yang konfirmasi akan mendaftarkan di hari ini," kata Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.
Pihaknya juga belum mengetahui berapa banyak nantinya paslon yang akan mendaftar karena memang KPU Kota Medan belum ada yang melakukan komunikasi soal siapa nama yang bakal didaftarkan.
Untuk syarat suara sah, berdasarkan suara sah hasil pemilu legislatif (pileg) bahwa untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan syarat minimal suara sah 76.693.
"Jumlah ini sesuai suara sah pada Pileg 2024 lalu yakni 1.179.881 dengan Kota Medan maka 6,5% dari suara sah artinya syarat minimal adalah 76.693 suara sah," jelasnya.
Selain itu, sesuai Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Parpol atau Gabungan Parpol Peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024. Sedangkan batas usia minimal calon Wali Kota Medan adalah 25 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tahap pendaftaran paslon selama 3 hari pada Selasa (26/8/2024) dan Rabu (27/8/2024) sejak pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB. Sedangkan, Kamis (29/8/2024) pukul 08.00 WIB s/d pukul 23.59 WIB, di Kantor KPU Kota Medan.
3 Paslon
Sementara informasi lainnya dihimpun, pada Pilkada tahun 2024 ini disebut-sebut bakal muncul 3 paslon bertarung yakni, Koalisi 'Gemuk' NasDem dan Gerindra bersama Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang mengusung Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap.
Paslon lain yang mungkin bertarung adalah pasangan yang diusung Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Aulia Rachman-Ustaz Hidayatullah. Lalu paslon dari PDI Perjuangan yakni Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Sementara 2 partai lain yakni Partai Golkar dan Partai Hanura hingga kini belum juga memastikan ke mana kedua partai itu ikut berlayar di Pilkada Medan yang digelar 27 November 2024. Lalu, ada koalisi 7 partai non-kursi parlemen yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa ikut mengusung paslon.
Berdasarkan nomor urut partai, berikut perolehan suara partai peserta pemilu 2024 di Medan. PKB: 44.827 suara, Gerindra (164.371), PDIP (204.228), Golkar (138.529), NasDem (109.393), Buruh: (7.779), Gelora (11.693), PKS (176.981), PKN (6.930).
Hanura (30.499), Garuda (2.327), PAN (85.136), PBB (2.514), Demokrat (59.760), PSI (61.644), Perindo (30.592), PPP (25.672) dan Partai Ummat (17.006). (ROBS)