MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diinformasikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes terkait kasus 4 ketua organisasi mahasiswa di Medan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) diduga melakukan pemerasan.
“Kita telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan dengan empat tersangka, Senin kemarin,” kata Kajari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (13/8/2024).
Yakni atas nama tersangka berinisial IP, 24, DASR, 26, AHS, 24 dan MAS, 23. “Dalam kasus ini, kita telah menunjuk lima jaksa peneliti, yakni Deny Marincka Pratama selaku Kasi Pidum Kejari Medan.
Trian Adhitya Ismail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting,” urainya.
Dengan demikian, jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil. Termasuk memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah sesuai.
"Berkas empat tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," sebutnya.
Ia menambahkan, dalam SPDP itu para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan.
Santer diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan dimaksud terjadi, Minggu (4/8/2024), pukul 20.57 WIB, di Jalan Sei Silau, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di Seis Cafe. Penyidik mengamankan uang tunai Rp40 juta sebagai barang bukti.
Belakangan diketahui, dengan berbagai pertimbangan, penyidik Polrestabes Medan menangguhkan penahanan terhadap empat ketua organisasi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
“Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkaranya masih terus berproses,” kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Ade Nizar Nasution, Senin (12/8/2024).
Pertimbangan itu di antaranya, lanjut dia, yakni para tersangka masih berstatus mahasiswa, adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua, dan para pelaku tetap melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan.
“Hal itu juga diatur dalam Pasall 31 ayat (1) KUHAPidana, namun demikian terhadap perkaranya terus berlanjut dan para tersangka dikenakan wajib lapor," sebut Nizar Nasution. (ROBERTS)