4 Tahun Buron, Tim Tabur Intel Kejati Sumut Amankan Terpidana Penjual Rokok Tanpa Cukai di Mandala

Sebarkan:


Dokumen foto saat terpidana  H Amaludin Batubara diserahkan tim Tabur Kejati Sumut kepada Kacabjari Deliserdang di Pancurbatu Yus Iman M Harefa. (MOL/Ist) 



MEDAN | Hampir 4 tahun beratus buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO), tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya berhasil mengamankan H Amaludin Batubara LCI, terpidana perkara penjualan rokok tanpa cukai resmi.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan, Rabu (7/8/2024).

“Yang bersangkutan diamankan tim Tabur Intel Kejati di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan, Selasa kemarin (6/8/2024).

Pengamanan terhadap DPO dilakukan setelah tim Tabur mendapatkan permohonan penangkapan terpidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu) menyusul perkaranya telah berkekuatan tetap (inkracht),” lata Yos A Tarigan.

Yakni terkait Undang Undang Kepabeanan yaitu penjualan rokok tanpa cukai yang dipidana melanggar pasal 29 ayat 1 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu barang kena cukai yang pengenaan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan cukai pada produk.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor putusan: 2434 / PID.B/2020/Pn.Lbp pada tanggal 29 Desember 2020 dengan vonis penjara selama 1 tahun dan bulan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, pengamanan dilakukan dikarenakan terpidana H Amaluddin Batubara tidak bersedia hadir ketika dipanggil secara patut oleh Jaksa eksekutor pada Cabjari Deliserdang di Pancurbatu.

"Pada saat diamankan, terpidana sedang berjualan burung dan jajanan di warungnya. Ketika hendak diamankan dianya sempat mengelak dan berpura-pura lupa terkait perkara apa namun selanjutnya tidak melakukan perlawanan," tandasnya.

H Amaludin Batubara selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan untuk diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Cabjari Deliserdang di Pancurbatu. 

Serah terima dilakukan oleh Kasi A pada Asintel Kejati Sumut Indra Hasibuan, SH kepada Kacabjari Yus Iman M Harefa dan jaksa eksekutor dari Cabjari Deliserdang di Pancurbatu.

Dieksekusi

Secara terpisah, Kacabjari Deliserdang di Pancurbatu Yus Iman M Harefa mengatakan, pihaknya telah mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas-IIA Pancurbatu.  (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini