Prof Mukti Fajar Nur Dewata: KY Rekomendasikan MA Jatuhkan Sanksi kepada Hakim PHI PN Medan

Sebarkan:




Dokumen foto Jubir juga anggota KY RI Prof Mukti Fajar Nur Dewata. (MOL/Ist) 




JAKARTA | Juru Bicara (Jubir) juga anggota Komisi Yudisial (KY) RI Prof Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah seorang hakim ad hoc hubungan industrial pada PN Kelas IA Khusus Medan (berinisial MS-red).

“Benar, telah ada pelaporan terhadap hakim hakim ad hoc PHI PN Medan atas dugaan pelanggaran kode etik. KY telah melakukan penanganan berupa verifikasi laporan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk hakim terlapor,” katanya lewat pesan teks, Jumat (5/7/2024).

Lembaga pengawas eksternal hakim tersebut juga telah melakukan pendalaman dengan menerjunkan tim investigasi untuk memperoleh bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim.

“Selanjutnya rekomendasi penjatuhan sanksi dari KY ini disampaikan MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY,” pungkas Mukti Fajar Nur Dewata.

Diperiksa PT

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Medan John Pantas Lumbantobing, Jumat (5/7/2024) mengatakan, tim dari PT Medan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim ad hoc hubungan industrial, Minggu Saragih.

“Benar bahwa Minggu Saragih pernah diperiksa tim dari PT Medan. Pada tanggal 15 Oktober 2023 lalu. Hasil pemeriksaan tim sudah diteruskan ke Badan Pemeriksa pada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI. Hasilnya sudah dikirimkan ke MA RI dan rekomendasi dari MA RI, belum kita terima,” katanya.

Objek pemeriksaan terhadap Minggu Saragih terkait dengan adanya laporannya dugaan melakukan pelanggaran berat karena telah menerima uang dari pihak berperkara.

“Para pihak (pelapor dan terlapor) dan pihak lainnya telah diperiksa tim pemeriksa PT Medan sesuai dengan mekanisme,” urai Juru Bicara PT Medan itu. 

Sedangkan pihak pelapor, sambungnya, atas nama Ketua Lembaga Penjaga Marwah Pengawal (LPMP) Sumut.

“Kalau itu kita tidak tahu. Gak ada disebutkan di sini (dokumen pemeriksaan tim terhadap hakim ad hoc MS),” pungkas John Pantas ketika ditanya Metro online apakah uang diduga diterima MS untuk pengurusan perkara narkotika atau hubungan industrial. 

Bantah

Sementara hakim ad hoc PHI PN Medan Minggu Saragih lewat hak jawab dan keberatannya, Minggu (8/7/2024) membantah pemberitaan menerima suap oleh laporan pengacara di luar Medan sebagaimana pernyataan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumut Musrizal Syahputra, dan dinilai tendensius.

“Di mana kronologis awal nya sy di periksa oleh Tim dari pengadilan Tinggi pada bulan November 2023 , bermula dari adanya surat kaleng yg berasal dari Lembaga Penjaga Marwah Pengadilan yg melaporkan selain sy , juga melaporkan Pimpinan PN Medan pada waktu itu. 

Dalam hal ini, lamjutnya, Ketua PN Medan yg saat ini menjabat kalau tidak salah dugaan adanya permainan ttg permohonan pailit PT Torganda tp lebih jelasnya silahkan tanya ke PT Medan.

“Pada saat pemeriksaan thd sy di Pengadilan Tinggi oleh Tim Pengadilan Tinggi sy sdh klarifikasi dan membantah semua tuduhan yg di tuduhkan thd sy sebagaimana isi pengaduan tsb dan telah ada berita acara pemeriksaan,” katanya lewat hak jawab tersebut. 

Kemudian berlanjut pada bulan Januari 2024 tepatnya pada tgl 12 Januari 2024, Minggu Saragih menerima surat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait pengadilan dari Lembaga Penjaga Marwah Pengadilan dan pada surat tersebut dia diperintahkan untuk membuat surat klarifikasi dan bukti- bukti terkait dengan bantahannya dan telah mengirimkan surat klarifikasi tertanggal 13 Januari 2024. 

“Kemudian pada akhir bulan Maret 2024 sy menerima surat dari KY untuk memeriksa sy terkait pengaduan dimana surat pengaduan ke KY, Saya tidak diberikan tentang hal-hal apa dan poin-poin apa dan siapa yang membuat pengaduan dimana Saya dipanggil KY untuk dimintai keterangan di PT Medan pada tgl 22 Maret 2024,” sambungnya. 

Pada pemeriksaan tersebut Minggu Saragih membantah sebagian besar tuduhan terhadap dirinya dan melampirkan surat klarifikasi yang kirimkan ke Badan Pengawas karena pertanyaan dlm pemeriksaan tersebut hampir sama, untuk lebih jelasnya ada dalam Berita acara pemeriksaan di tim KY.

Dan pada 25 Maret 2024 dia menerima surat dari KY yang isinya menyebutkan dkrinya diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat . Sejak itu, lanjutnya, dia merasa tidak tenang lagi dalam melaksanakan tugas sebab dia sangat kooperatif setiap ada pemanggilan dan pemeriksaan. 

“Sebagai penutup atas hak jawab sy, dgn ini sy siap membantu untuk memberikan informasi agar Pengadilan Negeri Medan bisa lbh baik lagi dimana informasi tsb agar mendapat perhatian dari Bawas MA, KY dan KPK di PN Medan dan sy akan tetap hormat pd proses yg masih berjalan dan sy akan tetap melaksanakan tugas sampai turunnya SK pemberhentian dari Presiden dan Ketua Mahkamah Agung bila memang nanti pada persidangan di Majelis Kehormatan Hakim sy di berhentikan,“ katanya. (ROBERTS).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini