Petitum Gugatan Rp642 M terhadap PT Jaya Beton gak Berubah, PN Medan Susun Jadwal Sidang

Sebarkan:





Dokumen foto sidang gugatan PMH sebesar Rp642 miliar terhadap PT JBI. (MOL/Ist)



MEDAN | Petitum gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ) sebesar Rp642 miliar terhadap PT Jaya Beton Indonesia (JBI) sebesar Rp642 miliar dipastikan gak berubah.

Hal itu ditegaskan Bambang H Samosir selaku kuasa hukum penggugat, ahli waris dari Lindawati menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Lenny Megawaty Napitupulu, Selasa (9/7/2024) di Cakra 5 PN Medan.

Majelis hakim bersama pihak penggugat dan tergugat (PT JBI) kemudian menyusun jadwal agenda sidang berikutnya.

Adapun isi petitum gugatan penggugat, memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan. Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai objek perkara milik para penggugat tersebut merupakan PMH. 

Selain itu, penggugat juga meminta Hakim untuk menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta benda milik PT JBI selaku tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan gugatan.

Selanjutnya, meminta Hakim supaya menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yang terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Penggugat juga memohon majelis hakim supaya menyatakan segala surat-surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Kemudian juga memohon kepada Hakim supaya menghukum tergugat untuk menyerahkan atau mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan sempurna kepada para penggugat. 

Lalu, meminta Hakim supaya menyatakan pihak tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baik materiel maupun immateriil dengan total sebesar Rp642.221.075.000 (Rp642 miliar).

Penggugat juga meminta Hakim supaya menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan atas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.

Setelah itu, hakim ketua melanjutkan persidangan Selasa mendatang (23/7/2024) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat atas gugatan pihak penggugat secara ecourt (daring).

Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2024 agenda sidang replik dari pihak penggugat, tanggal 6 Agustus 2024 agenda sidang duplik dari pihak tergugat, dan tanggal 13 Agustus 2024 agenda sidang putusan sela secara ecourt. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini