Keberatan dengan Penetapan Sita Eksekusi PN Lubukpakam, Ratusan Massa Garapan Eks PTPN II Datangi KY Sumut

Sebarkan:




Dokumen foto dua ratusan massa tergabung dalam Garapan saat menggelar domonstradi di depan Kantor KY RI Penguhubung Sumut. (MOL/Ist)




MEDAN | Sekira dua ratusan massa Kelompok Tani (Poktan) Berjuang Murni Marendal 1, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Aksi Rakyat Penyelamat Aset Negara (Garapan), Senin (9/7/2024) mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY)  RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Jalan STM Ujung, Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.


Warga penggarap di lahan Hak Guna Usaha eks PTPN II -kini menjadi PTPN I Regional 1- dimotori pimpinan aksi Tao Mindoana Br Simamora didampingi Dedy Tarigan selaku Sekretaris, serta beberapa perwakilan Poktan Marendal.


Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga-jaga ketika massa menggelar orasi menggunakan alat pengeras suara di depan Kantor KY RI Penghubung Wilayah Sumut.


Setelah dilakukan dialog, perwakilan massa demonstran di antaranya juru runding dan juru bicara Poktan Djodi Singgih Sudibyo didampingi Riza Juanda berikut 6 perwakilan massa diterima langsung oleh Koordinator Kantor KY RI Penghubung Wilayah Sumut Muhrizal Syahputra.


Muhrizal saat itu didampingi Asisten Bidang Penerimaan Laporan Masyarakat dan juga Asisten Bidang Pemantauan Persidangan.


Tuntutan massa demonstran ke Kantor KY RI Wilayah Sumut antara lain, menolak dengan tegas dan keras atas adanya Penetapan Sita Eksekusi oleh Ketua PN Lubukpakam Nomor:  04/Eks/2015/PN.Lbp Jo Nomor: 119/Pdt.G/2013/PN Lbp, pada hari Senin tanggal 27 Juni 2024.


Menurut mereka, objeknya berada di lahan HGU eks PTPN II, seluas 3 hektare di Jalan Mekatani Pasar VII, Desa Marendal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.


Putusan PN Lubukpakam disebut-sebut melanggar UU RI No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Masyarakat Kelompok Tani Berjuang Murni sangat kecewa atas putusan PN Lubukpakam karena objek tanah yang diperkarakan adalah aset negara dan berada di areal eks HGU PTPN II.


Massa demonstran menuding putusan PN Lubukpakam diduga sarat rekayasa politik serta diduga adanya campur tangan ‘mafia peradilan’ dan ‘mafia tanah’ yang berpotensi merugikan negara.


Di bagian lain Poktan Berjuang Murni Marendal 1 menegaskan, akan melaporkan atas adanya penetapan sita eksekusi diduga melanggar Kode Etik Perilaku Hakim dalam proses karena tidak ada diketahui oleh masyarakat dan perangkat pemerintah dan Pemerintah Desa serta masyarakat yang sudah puluhan tahun mendiami lahan tersebut.


Terakhir, massa Garapan meminta KY RI agar memeriksa penetapan eksekusi PN Lubukpakam dan oknum-oknum pengadilan diduga terafiliasi dengan ‘mafia peradilan’ maupun ‘mafia tanah’ di kawasan lahan eks HGU PTPN II.




Koordinator KY RI Penghubung Sumut Muhrizal Syahputra saat menerima aspirasi delegasi massa. (MOL/Ist)




Sebelum meninggalkan Kantor KY RI Penghubung Sumut, massa mengaku akan melengkapi laporan yang akan segera disampaikan. Aksi domonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat dari Polrestabes Medan, tiga Polsekta sekitarnya dipimpin AKP Hotlan Situmorang, didampingi oleh Aiptu Viktor Sahala J Situmorang SH, Aiptu Tresno Adi, Bripka Rudi Ginting dan lainnya. 


Bukti-bukti


Saat ditanya awak media, Koordinator KY RI Penghubung Sumut Muhrizal Syahputra, Selasa (9/7/2024) mengatakan, pihaknya  berharap agar massa dapat melengkapi laporannya.


“KY bisa menindaklanjuti pengaduan massa dalam bentuk laporan tertulis dan dapat melengkapi laporan tersebut. Misalnya apakah terkait di proses persidangan atau penetapan sita eksekusinya?  


Kemarin kita minta agar mereka melampirkan bukti-bukti pendukungnya. Apakah benar ada indikasi tudingan dugaan pelanggaran Kode etik Pedoman Perilaku Hakim, dalam proses pemeriksaan Perkara tersebut oleh PN Lubukpakam? Tidak cukup hanya laporan lisan saja,” pungkasnya. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini