Kapolda Tunaikan Janji. Tempo 10 Hari Polda Sumut Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo, Ini Kedua Pelaku dan Perannya

Sebarkan:


𝐓𝐀𝐍𝐀𝐇 𝐊𝐀𝐑𝐎|| Hasil kerja keras serta  didukung penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik, tempo 10 hari Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti Ujung Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, musnah terbakar, Kamis, (27/6/2024) sekira pukul 04:00 WIB, lalu

Peristiwa tragis ini menelan 4 korban jiwa: Rico Sempurna Pasaribu, 47, istrinya, Elfrida br Ginting , 48, anaknya, SIP, 12, serta cucunya yang masih balita, LS, keempatnya tewas terbakar mengenaskan

Kejadian ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak dan mendesak Kapoldasu Komjen (Pol) Agung Setya Imam Efendi untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya

Merespon tragedi kemanusiaan ini, Kapoldasu Komjen (Pol) Agung Setya Imam Effendi, menyatakan janjinya serius menangani dan sesegera mungkin mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah wartawan ini. Janji ini dinyatakan Kapoldasu saat mengunjungi keluarga korban, Minggu, (30/6/2024) lalu

Janji tersebut ditunaikan dengan keberhasilan mengungkap dan menangkap 2 eksekutor pembakaran rumah wartawan yang giat memberitakan masalah perjudian, pembalakan hutan serta narkotika di Kabupaten Karo

Pelaku. RAS, 37, kelahiran Jakarta dan YST alias Selawang, 36, kelahiran Raya. Keduanya beralamat di Jalan Veteran, Kabanjahe, Kabupaten Karo

Kabid Humas Kombes (Pol) Hadi Wahyudi, mengatakan, YST ditangkap akhir pekan lalu, Sabtu dinihari (7/7/2024), sekira pukul 02:00 WIB

"Saat ditangkap, eksekutor ini melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas terukur," Ungkap Hadi Wahyudi

Lanjut Hadi. Kedua pelaku memiliki peran masing masing. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar seharga Rp 130.000,- kemudian dicampur lalu dituang ke botol bekas air mineral ukuran 1 liter

 "Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi. YST bertugas menyiram BBM Pertalite-Solar ke rumah korban yang terbuat dari papan, lalu disulut api,"

"Usai menyiram rumah korban, pelaku membuang kedua botol tersebut sekitar 30 meter dari lokasi. Kedua botol kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti-bukti ditemukan di lapangan," Ungkap Hadi Wahyudi, Selasa (9/7/2024)

Lalu terungkap dari ponsel tersangka RAS yang sudah di sita, sebelum eksekusi pembakaran, sekitar pukul 02:30 WIB, ada aktivitas komunikasi, menghubungi seseorang untuk melaporkan/memantau situasi di TKP

Kata Hadi. Pengungkapan dan Penangkapan kedua eksekutor ini tidak terlepas dari metode pengungkapan modern  yang menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik Polda Sumut

"Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti di laboratorium melibatkan dokter forensik lalu disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi termasuk menggunakan metode multi disiplin keahlian Polisi untuk ungkap kasus tersebut hingga berhasil menangkapan kedua eksekutor ini" Jelas Hadi (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini