Hingga Juni 2024, Kejati Sumut dan Jajaran Tuntut Mati 44 Terdakwa Peredaran Gelap Narkoba

Sebarkan:


Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Hingga Juni 2024 (Januari-Juni 2024) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran telah menuntut pidana mati sebanyak 44 terdakwa terkait peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba).

Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, juga mantan Kasi Penkum, Senin (8/7/2024) mengatakan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna.

Para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkoba merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Di mana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa anak banhsa jadi korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

Ada pun tuntutan pidana mati yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Deli Serdang (3 terdakwa).

Disusul Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa). Total keseluruhan 44 terdakwa," kata Yos A Tarigan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini