Gak Terima Terdakwa Penganiaya Berat Dituntut Ringan, Ibu Korban Asal Medan Histeris di PN Jakut

Sebarkan:


Suyanti, ibu kandung korban saat memperlihatkan dokumen foto putrinya, Susanti Artha Gilbert menderita luka akibat penganiayaan mantan suami. (MOL/Ist)




MEDAN | Gak terima terdakwa penganiaya berat putrinya dituntut ringan, Suyanti, ibu kandung dari Susanti Artha Gilbert, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) histeris di PN Jakarta Utara (Jakut), Selasa (9/7/2024).

Jeritan wanita asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu sempat mengundang perhatian warga pencari keadilan. Tuntutan 2 tahun penjara dari JPU pada Kejari Jakut Dawin Sofian Gaja terhadap terdakwa Edrick Tanaka Tan dinikai jauh dari rasa keadilan.

Terdakwa Edrick Tanaka sempat masuk Daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di China oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.

“Jaksa itu sepengetahuan saya pengacaranya negara yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada korban dan memberikan keadilan bagi anak saya selaku korban KDRT. Namun, tuntutan dua tahun yang diberikan jaksa tidak sebanding dengan apa yang telah dialami anak saya,” ujar Suyanti kepada wartawan di Medan, Rabu (10/7/2024).

Akibat penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Edrick Tanaka, lanjut Suyanti, anak saya menderita luka memar cukup parah dan harus mendapat perawatan serius beberapa hari di rumah sakit. 

“Hingga sekarang kondisi mata sebelah kiri korban penglihatannya sudah tidak normal. Selain ditonjok di bagian mata kiri, anak saya juga ditendang berkali-kali dan kepalanya dijitak terdakwa,” sebutnya. 

Bahkan, kata Suyanti, anak saya sempat diseret sambil terus dipukul, hingga kini korban trauma jika berhadapan dengan laki-laki. 

Dijelaskannya, peristiwa itu berawal anaknya baru pulang ke rumah langsung disambut terdakwa dengan penuh amarah dan menjambak rambutnya hingga anaknya terjatuh.

“Tidak ada rasa kasihan meski istrinya sudah terkulai tidak berdaya. Kepala dan dada anak saya ditendang berulang kali oleh terdakwa. Sedangkan anak saya hanya bisa melindungi wajah dan leher dengan kedua tangannya,” ujar Suyanti.

Atas perilaku mantan menantunya itu, Suyati mengaku sangat geram dan marah, karena terdakwa tega membuat anaknya menjadi babak belur dan luka yang mengerikan di mata sebelah kirinya.

Suyanti berharap, majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega nantinya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, agar ada efek jera bagi pelaku KDRT yang melakukan penganiayaan berat.

"Saya berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi anak saya yang merupakan korban KDRT dan penganiayaan berat dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa yang telah menganiaya anak saya,” harapnya.

Dirinya juga akan melaporkan JPU dari Kejari Jakut Dawin Sofian Gaja ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas tuntutan yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. 

DPO 

Diketahui sebelumnya, terdakwa merupakan buronan dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Susanti Artha Gilbert. Terdakwa Edrick Tanaka Tan ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Utara dan Ditjen Imigrasi sejak, Selasa (19/12/2023) sampai Minggu (7/1/2024).

Terdakwa Edrick kemudian berhasil diringkus pada Selasa (16/1/2024), oleh petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di KJRI Guangzhou, China.

Bahkan, saat kepulangan ke Tanah Air, terdakwa Edrick Tanaka Tan mendapat pengawalan cukup ketat dari petugas imigrasi dan pihak Polres Jakut di Bandara Soekarno Hatta. (ROBS/Rel)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini