Duh! Pj Bupati Taput 2 Kali Mangkir, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Taput TA 2023

Sebarkan:

TAPUT | Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing, telah dua kali tidak menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama Bupati Tapanuli Utara dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Taput TA 2023.


Pada rapat paripurna yang digelar Senin (8/07/2024) kemarin, Dimposma Sihombing untuk kali kedua kembali mangkir.


Akibatnya rapat paripurna kembali ditunda hingga Senin tanggal 15 Juli 2024.di gagal ditandatangani, Senin (08/07/2024).


Pasalnya, untuk kali kedua Penjabat (Pj) Bupati Taput, Dimposma Sihombing, tidak menghadiri rapat paripurna dengan alasan yang belum diketahui.


Sebelumnya agenda rapat paripurna DPRD Taput yang digelar pada Senin (01/07/2024) juga tidak dihadiri Pj Bupati Dimposma Sihombing. Itu artinya, telah dua kali Dimposma Sihombing tidak hadir, dan dua kali pula rapat paripurna terpaksa ditunda.


Pj Bupati Dimposma Sihombing, hanya menghadiri rapat paripurna pada Jumat (28/06/2024) dengan agenda penyampaian nota jawaban Bupati Taput atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Taput TA 2023.


Rangkaian rapat Paripurna kemudian dilanjutkan pada Senin (1/7/2024) dengan agenda pengambilan keputusan tentang persetujuan bersama tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Taput TA 2023.


Ketika itu, Pj Bupati Dimposma Sihombing tidak menghadiri rapat, sehingga rapat paripurna ditunda pelaksanaannya pada Senin (8/07/2024). Namun, lagi-lagi Dimposma Sihombing tidak menghadiri rapat.


Pada rapat paripurna Senin (8/07/2024), diperoleh informasi bahwa, kehadiran anggota DPRD Taput pada rapat paripurna tersebut telah kuorum. Terlihat juga Sekdakab Indra Simaremare dan sejumlah pimpinan OPD juga telah hadir sejak pukul 09.00 WIB sesuai waktu yang ditentukan.


Namun hingga pukul 17.00 WIB, Pj Bupati Dimposma Sihombing tak kunjung hadir di ruang rapat paripurna.


Saat memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan sempat mempertanyakan soal kesiapan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk menghadiri rapat paripurna.


Menurut Arifin Rudi, rapat paripurna pengambilan keputusan tentang persetujuan bersama tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib dihadiri Kepala Daerah.


"Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Ranperda wajib dihadiri Kepala Daerah," kata Arifin Rudi.


Karena Pj Bupati Dimposma Sihombing tak kunjung hadir ditempat, Ketua DPRD Taput kemudian menyatakan rapat paripurna ditunda pelaksanaannya pada Senin depan (15/07/2024).


"Karena Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing tidak menghadiri rapat, sementara rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Ranperda wajib dihadiri Kepala Daerah. Maka rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan tentang persetujuan bersama Bupati Tapanuli Utara dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Taput TA 2023 ditunda hingga Senin 15 Juli 2024," kata Arifin Rudi Nababan.


Menanggapi keputusan Ketua DPRD Taput yang terpaksa menunda rapat paripurna hingga minggu depan, Sekdakab menyatakan menerima keputusan dan akan melaporkan hal itu kepada PJ Bupati Taput, Dimposma Sihombing.


Penulis: Alfredo Sihombing 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini