Cegah Penyalahgunaan DD dan Efisiensi, Penjaga Desa Kejati Sumut Daring Bekali Camat Gunung Meriah serta Jajaran

Sebarkan:


Dokumen foto saat Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan dan Kasi B Efan Apturedi menggelar prohlgram Penjaga Desa secara daring. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menggelar Penerangan Hukum Jaksa Garda (Penjaga) Desa secara dalam jaringan (daring), terobosan baru karya mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan yang kini menjabat Koordinator Intelijen Kejati Sumut.

Program Penjaga Desa secara daring, Selasa (9/7/2024) diikuti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deliserdang M Ari Mulyawan Simatupang SH, Camat Gunung Meriah Budiman Sembiring serta 12 kepala desa (kades) serta perangkat desa lainnya.

Pemateri dalam penerangan hukum ini adalah Kasi B (Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan) pada Asisten Intelijen Kejati Sumut Efan Apturedi dengan moderator Koordinator Intelijen Yos A Tarigan.

Menurut Yos, program Penjaga Desa berperan penting dalam memberikan pemahaman untuk mewujudkan penggunaan Dana Desa (DD) yang efektif, efisien dan tepat sasaran untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

"Program Penjaga Desa tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan," katanya.

Selanjutnya, Kasi B Efan Apturedi menyapa seluruh kepala desa yang ikut dalam zoom tersebut dan menyampaikan harapannya dengan adanya Penkum Jaga Desa dapat membangun daerahnya masing-masing yang berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Aplikasi dan program Penjaga Desa ini adalah terobosan baru dari Koordinator Yos A Tarigan demi untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait masalah hukum dan pengelolaan dana desa agar tepat sasaran. 

Program ini berbentuk daring untuk lebih memudahkan seluruh kepala desa dalam mengikuti penerangan hukum dengan biaya yang murah, efisien dan bisa menjangkau banyak orang," papar Efan Apturedi.

Melalui program tersebut, lanjut Efan, maka jarak dan kendala lainya seperti anggaran tidak akan menjadi penghalang bagi pemateri Kejati Sumut menggelar Penkum.

"Para kades jangan sungkan-sungkan untuk bertanya terkait pengelolaan dana desa dan apabila ada menemukan kendala. Tak perlu harus datang ke Kejati Sumut, cukup lewat zoom. Kita dapat berkomunikasi tanpa harus mengeluarkan anggaran dari dana desa, kita dapat melakukan kegiatan ini dengan efisien," tandasnya.

Lebih lanjut, Koordinator Yos A Tarigan menyampaikan, ke-12 kades yang mengikuti kegiatan 'Penjaga Desa' Kejati Sumut mendapatkan berbagai materi hukum, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

"Lewat kegiatan ini, para kepala desa bebas menyampaikan pertanyaan dan menceritakan kendala yang dihadapi di lapangan tanpa harus datang ke kantor Kejati Sumut atau mengeluarkan anggaran besar demi untuk bertemu di satu tempat," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

Yos A Tarigan menambahkan, aplikasi Penjaga Kejati Sumut bisa didownload lewat Google Playstore, dan kepala desa bisa mendaftarkan diri untuk mengajukan permohonan konsultasi hukum atau mendaftarkan desanya untuk mengikuti kegiatan penerangan hukum dari Kejati Sumut. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini