Terdakwa Notaris Mercy Benarkan Penerbitan Akta Hibah tanpa Kehadiran Ibu Terdakwa Advokat dan Adiknya

Sebarkan:


Elly Joletta Br Tobing (menggunakan kursi roda) dan adiknya, Susantree Herawaty Br Tobing saat didengarkan keterangannya sebagai saksi korban dengan terdakwa notaris Mercy Rumiris Siregar. 
(MOL/ROBERTS) 



MEDAN | Giliran Elly Joletta Br Tobing dan Susantree Herawaty Br Tobing dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (5/6/2024) di Cakra 6 PN Medan guna didengarkan keterangannya sebagai saksi korban perkara menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

Walau menggunakan kursi roda karena sempat terkena stroke, namun Elly Joletta Br Tobing dinilai hakim ketua Oloan Silalahi cakap memberikan keterangan. “Saya bersedia disumpah pak hakim. Saya bersedia disumpah pak hakim,” katanya dengan nada tinggi.

Sebaliknya ketika ditanya hakim ketua, penasihat hukum kedua terdakwa yang masih saudara kandung saksi korban yakni Samuel Robert Haposan Lumban Tobing (advokat di Medan) dan adiknya, Helda Tobing, menolak kedua saksi korban diambil sumpah.

Oloan Silalahi pun akhirnya mengizinkan kedua saksi korban diambil sumpahnya untuk terdakwa notaris Mercy Rumiris Siregar (berkas penuntutan terpisah).

Menjawab pertanyaan JPU Trian Adhitya didampingi Tommy Eko Pradityo, Elly Joletta Br Tobing menerangkan tanah berikut bangunan di Jalan Hiburan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota merupakan warisan dari almarhum ayah mereka, Sumihar Halomoan Lumbantobing yang mempersunting ibu mereka, almarhumah Amna Sarinatua Aritonang.

“Rumah dan tanah itu warisan bapak kami. Kami diusir Robert (terdakwa). Katanya itu rumah dia. Sudah pindah atas nama dia,” tuturnya. Ketika ditanya Trian bagaimana terdakwa Samuel Robert bisa menjadi pemilik rumah berikut tanah warisan tersebut, “Itu dia (terdakwa Robert) yang tahu,” timpal saksi.

Sepengetahuannya, saat ibu mereka masih sehat, terdakwa sempat disuruh ibu mereka mengurus Surat Hak Milik (SHM) melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). “Dia (terdakwa Samuel Robert) minta tanda tangan kami (5 bersaudara). Itu mungkin yang dipalsukannya (ke notaris),” tegasnya. 

Sedangkan untuk perpindahan menjadi hak milik di antara mereka bersaudara, saksi tidak pernah memberikan tanda tangan. “Saya tidak berikan. Tanah dan rumah itu dibeli bapak kami tahun 1970-an dari marga Sihombing,” urainya.

“Sebentar. Saksi ini cakap memberikan keterangan. Tadi katanya terbit SHM tahun 2017. Dokumen itu harus disita, pak jaksa. Semua harus siap diuji. Tadi juga ada disinggung tentang Prona. Harus dicek adakah ada tanda tangan beliau (saksi),” kata Oloan Silalahi sembari memandang tim JPU. 

Lebih rinci Susantree Herawaty Br Tobing, saksi korban paling bontot di antara 5 bersaudara itu menegaskan, dirinya bersama kakaknya Elly Joletta Br Tobing sangat dirugikan akibat ulah abang dan kakaknya bersama terdakwa notaris yang berkantor di Jalan Titipapan, Kota medan itu.

Akta Hibah

“Hilangnya hak saya sebagai ahli waris. Tanah dan bangunan itu dibeli bapak tahun 1974 lalu. Tahun 1990 bapak meninggal. Tahun 1993 ditingkatkan jadi SHM. Beralih ke Robert (terdakwa).

Akta Pengikatan Hibah Nomor : 2/2017 tanggal 6 Maret 2017 itu tidak benar pak hakim. Di tanggal 6 Maret itu ibu kami terjatuh tak berdaya di rumah. Sorenya kami baru tahu. Kemudian kami bawa berobat ke rumah sakit,” tegas Susantree Herawaty Br Tobing.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa notaris Mercy Rumiris Siregar membenarkan keterangan saksi. “Sebelumnya para pihak, ibu mereka selaku pemberi hibah dan kedua terdakwa selaku penerima hibah tidak bersamaan datang Yang Mulia. 

Setelah dokumennya lengkap, Akta Pengikatan Hibahnya Saya buat beberapa hari kemudian. Tanggal 6 Maret 2017 Yang Mulia,” kata terdakwa notaris.

Inkracht

Di bagian lain saksi korban menerangkan bahwa kedua terdakwa bersama saudara mereka almarhum Simon L Tobing pernah menggugat mereka ke pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menyusul permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terdakwa ditolak Mahkamah Agung (MA) RI, tahun 2023 lalu.

“Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan PN Medan. Akta Pengikatan Hibah Nomor: 2 tanggal 6 Maret 2017 yang dibuat di hadapan notaris Mercy Rumiris Siregar, PPAT di Medan dinyatakan batal dan Akta Hibah Nomor 7 / 2017 tanggal 20-3-2017 yang dibuat terdakwa notaris, tidak berkekuatan hukum Yang Mulia. Di tingkat kasasi, permohonan gugatan kedua terdakwa ditolak,” uraiannya.

Oloan Silalahi didampingi hakim anggota Pinta Uli dan Nazir kemudian meminta bundel perkara gugatan dimaksud. Setelah beberapa saat membaca berkas perkaranya. 




Ketiga terdakwa (kanan) tidak dilakukan penahanan. (MOL/ROBERTS)



“Intinya dalam putusan ini tanah dan rumah obyek sengketa (di Jalan Hiburan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kotamadya Medan) adalah harta peninggalan / budel warisan dari almarhum Sumihar Halomoan Lumban Tobing dan almarhumah Amna Sarinatua Br Aritonang, belum dibagi oleh para ahli waris,” tegas Oloan Silalahi. 

Sebelum menutup persidangan, hakim ketua sempat mempertanyakan pihak terdakwa maupun saksi korban yang masih saudara kandung mengapa tidak segera menyelesaikan pembagian harta warisan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sejak di penyidik Polrestabes Medan hingga ke PN Medan ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan. Sementara ancaman hukuman kedua terdakwa, di atas 5 tahun penjara.(ROBERTS)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini