𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Meski sudah pernah dihukum penjara 3 tahun 8 bulan gegara narkotika, tidak membuat jera, Wah alias W, 52, warga Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Akibat ulahnya sendiri, ia kembali harus menjalani hukuman
Pria setengah abad ini ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dari Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, atas kepemilikan 6,39 gram sabu sabu, Rabu (12/6/2024) sekira pukul 22:15 WIB
PenangkaPan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku yang mengedar sabu sabu di wilayah Jalan Patuan Anggi
"Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok merk Magnum berisi 5 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 6,39 Gram dan satu unit HP merk samsung warna putih," Papar Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH.MH, Jumat siang
Diinterogasi tersangka W mengaku sabu itu miliknya yang dibeli dari Medan pada awal bulan Juni 2024 sebanyak 10 paket dengan harga Rp. 4.000.000.-
"Pengakuan tersangka, dari 10 paket, 5 sudah terjual. Sisanya 5 paket yang saat ini sebagai barang bukti,"
"Tersangka Wah alias W merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2019. Ia menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan di Lapas kelas IIA Pematangsiantar,"
"Saat ini tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Kata AKP Jhonny Pasaribu menutup penjelasan (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)