Polisi Ringkus M Terduga Pelaku Pencurian Pada Kios Pupuk

Sebarkan:

Mursed terfuga pelaku pencurian, Jumat,(14/6/2024)
SERDANGBEDAGAI | Polisi tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) dipimpin Kanit, IPDA Raja K Haloho, Kamis, (13/6/2024) sekira pukul 21.00, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian Mursed alias M ,42, warga Dusun Kueni Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kapolsek Perbaungan AKP S Gurisinga melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU Edward Sidauruk, Jumat (14/6/2024)  pagi, di Polres Sergai menyampaikan ke awak media  terduga pelaku M diringkus merupakan pelaku pencurian di kios pupuk milik Erni Yusnita Purba ( EYS) berlokasi di Jalan Besar Dusun Pala Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan yang terjadi pada Senin, ( 30 /10/ 2023) tahun lalu.

Terduga pelaku M dari kios pupuk itu berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban seperti, 1 zak pupuk NPK Mutiara dengan berat 50 Kg, 12 botol racun score 250cc, 6 botol filia 250cc, 4 botol explore 100cc, 10 bungkus besnoid 100 gr, dan barang lainnya.

Akibat kejadian tersebut Korban yang mengalami kerugian sekira Rp 30 juta selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan sesuai laporan polisi nomor LP/B/223/X/2023/ SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut,tanggal 30 Oktober 2023

Usai menerima laporan, ucapnya, tim  Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

" Hasilnya  tim  Unit Reskrim Polsek berhasil mèringkus dan mengamankan terduga pelaku M saat sedang bekerja memperbaiki rumah salah seorang warga di Pasar 1 Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai," jelasnya.

Dari terduga pelaku, tim menyita barang bukti dari kediaman pelaku berupa, 1 botol roundep, 1 botol gramoxon, 2 botol surfaktan, 1 botol regent, 1 botol fillia, 1 bungkus nasivo, 1 bungkus benturon, dan 1 bungkus plenum.

Barang bukti tersebut diduga milik korban EYS, karena memiliki kode tulisan harga di masing-masing tutup botol pupuk itu.

" Terduga pelaku sempat membantah jika barang bukti yang ditemukan tersebut hasil curian dari kios pupuk milik korban. Dan mengakui barang-barang tersebut dibeli dari kios pupuk Suhardi di Dusun Langsat Desa Melati II," ungkapnya.

Kemudian, tim mempertemukan terduga pelaku dengan Suhardi serta memperlihatkan barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku. Suhardi mengatakan jika pelaku tidak pernah belanja di kios pupuk miliknya. Juga barang bukti yang diperlihatkan juga bukan dari kios miliknya.

Mendengar pengakuan Suhardi, pelaku mengatakan jika ia membeli barang-barang tersebut dari istri Suhardi. Selanjutnya, Suhardi memanggil istrinya dan dipertemukan dengan pelaku. Istri Suhardi mengakui jika pelaku pernah datang belanja, namun hanya membeli bibit, bukan barang-barang seperti yang diperlihatkan tersebut.

" Akhirnya setelah M dipertemukan dengan EYS, Kepada Polisi M mengakui telah mencuri barang-barang itu dari kios pupuk milik EYS," ucapnya.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terduga pelaku eerta barang bukti diamankan ke Polsek Perbaungan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini